Kejaksaan Agung Kebakaran

Temuan Baru Kebakaran di Kejagung, Adanya Dugaan Pidana hingga Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung

Kebakaran yang terjadi di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) memasuki babak baru.

Kompas.com/Garry Lotulung
Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga saat ini, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kebakaran yang terjadi di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) memasuki babak baru.

Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran di Gedung Utama Kejagung ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.

Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek."

"Tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Listyo mengatakan, sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejagung.

Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.

"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain atas sampai ke bawah," terangnya.

Temukan dugaan pidana

HALAMAN SELANJUTNYA====>>>

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved