Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Bantuan Subsidi Upah Tahap 3 Belum Cair, Ini Penjelasan Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 3 membutuhkan waktu yang lebih lama.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 3 membutuhkan waktu yang lebih lama.
Hal ini dikarenakan proses untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap 1 dan tahap 2 yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.
"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno dikutip dari laman resmi Kemnaker, Selasa (15/9/2020).
Soes melanjutkan, setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Setelahnya KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap 3 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (HIMBARA).
Kemudian Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.