Jerinx SID Jadi Tersangka

Babak Baru Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Segera Sidang, 7 Jaksa akan Tangani Perkara

Kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID soal 'IDI Kacung WHO' memasuki babak baru.

I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali
Jerinx SID di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID soal 'IDI Kacung WHO' memasuki babak baru.

Drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut ditetapkan tersangka terkait postingannya di Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).

Penyidik Polda Bali telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan siap untuk segera disidangkan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto menututurkan, berkas perkara Jerinx dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Luga Harlianto, Rabu (26/8/2020), dikutip dari TribunBali.com.

Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany
Jerinx SID ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingannya di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Karenanya, lanjut Luga, kasus Jerinx SID sudah siap dilimpahkan.

Kini Kejaksaan masih menunggu tersangka dan barang barang bukti dari penyidik Polda Bali.

"Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti itu yang tangani penyidik. Itu menunggu penyidik kapan dia mau nyerahin," ujarnya.

Sementara, Jerinx direncanakan menjalani proses pelimpahan tahap II, Kamis (27/8/2020).

Penyidik Polda Bali melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan.

HALAMAN SELANJUTNYA===>>>

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved