Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Tim Penyidik Khawatir Jerinx Mengulangi Kesalahannya
Permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditolak tim penyidik Reskrimsus Polda Bali.
TRIBUNAMBON.COM - Permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditolak tim penyidik Reskrimsus Polda Bali.
Seperti diketahui, drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut ditetapkan tersangka terkait postingannya di Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan bahwa putusan ini berdasarkan keputusan tim penyidik.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube RCTI - INFOTAINMENT, Rabu (19/8/2020).
“Alasannya ini putusan tim,” kata Gendo.

Menanggapi hal itu, Gendo belum memberikan pernyataan terkait langkah hukum yang akan dilakukan pihaknya.
Gendo mengaku harus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum.
“Sebetulnya kalau untuk Jerinx dikuatirkan mengulangi perbuatannya sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh," terang Gendo.
"Misalkan Jerinx diikat dengan satu pernyatan tidak akan mengulangi perbutannya," sambungnya.
Menurutnya, tim penyidik khawatir apabila Jerinx akan mengulangi perbuatannya.