Duduk Perkara Nurul Qomar Terjerat Kasus Pemalsuan Surat hingga Dihukum 2 tahun Penjara
Nurul Qomar harus menjalani hukuman 2 tahun penjara setelah upaya hukum kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNAMBON.COM - Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).
Nurul Qomar harus menjalani hukuman 2 tahun penjara setelah upaya hukum kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kejaksaan Negeri Brebes pun mengeksekusi putusan tersebut dengan menjebloskan Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.
Kasus yang menjerat Nurul Qomar bermula, saat pelawak tersebut menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.
Qomar dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.
Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Qomar mengundurkan diri dari jabatannya.
Padahal dia seharusnya menjabat sampai 2021.
Mencuatnya kasus Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu yang digunakan Qomar mencuat saat akan dilaksanakan wisuda mahasiswa UMUS.
Untuk mewisuda mahasiswa, Ia diharuskan memberikan ijazah S-2 dan S-3, tapi Qomar tak bisa memperlihatkannya.
Qomar hanya menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/nurul-qomar-saar-ditemui.jpg)