Selasa, 19 Mei 2026

90 Ekor Hewan Endemik Dilepas-liarkan di Taman Nasional Manusela Maluku Tengah

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan satwa endemik ke habitat aslinya di kawasan Taman Nasional (TN) Manusela.

Tayang:
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan satwa endemik ke habitat aslinya di kawasan Taman Nasional (TN) Manusela, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (14/08/2020).   

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea

TRIBUNAMBON.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan satwa endemik ke habitat aslinya di kawasan Taman Nasional (TN) Manusela, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (14/08/2020).

Sebanyak 90 ekor satwa yang terdiri dari 8 ekor Kakatua Maluku, 9 ekor Nuri Maluku, 4 ekor Perkici Pelangi, 27 ekor Soa Layar dan 42 ekor Kadal Lidah Biru akhirnya bisa kembali ke habitat aslinya.

Sayangnya, dua ekor Kakatua Maluku tidak dapat dilepasliarkan.

Pasalnya, kondisi kedua hewan asli Maluku ini tidak sedang dalam kondisi baik.

Polhut BKSDA Maluku, Seto menerangkan kondisi kedua hewan asli Maluku ini tidak sedang dalam kondisi baik hingga harus dititip rawatkan di kandang PRS. Masihulan.

“Sebanyak 2 ekor burung Kakatua Maluku belum dapat dilepasliarkan dikarenakan kondisi kaki sebelah kanannya mengalami luka akibat terkena kawat pada saat pengangkutan menuju kandang release dan 1 ekor sayapnya mengalami abnormal sendi yang membuatnya kesulitan untuk terbang jauh sehingga saat ini dititip rawatkan di kandang PRS. Masihulan,” Terang Seto.

Dia menambahkan, dari hasil pantauan petugas PRS.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan satwa endemik ke habitat aslinya di kawasan Taman Nasional (TN) Manusela, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (14/08/2020).  
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan satwa endemik ke habitat aslinya di kawasan Taman Nasional (TN) Manusela, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (14/08/2020).   (Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng)

Masihulan, diketahui kedua Kakatua Maluku itu mengalami luka pada bagian kaki yang menyebabkan membuat burung tersebut mengalami kesulitan dalam mencengkeram makanannya sehingga harus dibantu oleh para keeper untuk menahan makannya.

Dia berharap, proses penyembuhannya bisa lebih cepat agar segera dilepasliarkan.

“Saat ini kedua burung kakatua tersebut masih dalam pengawasan dan perawatan keeper PRS Masihulan, diharapkan sekitar 5 hari kedepan kondisinya sudah sehat dan siap dilepasliarkan,” Ujar Seto.

Menurutnya, kondisi hutan Taman Nasional Manusela yang masih asli dan terjaga dengan baik menjadikan kawasan ini dipilih sebagai lokasi dilepasliarkan hewan endemik itu.

Terutama sumber pakan alami yang berlimpah di kawasan tersebut hingga memudahkan hewan yang baru saja kembali beradaptasi dengan habitat aslinya itu mudah untuk memperoleh makanan.

“Selain itu lokasinya yang jauh dari pemukiman dan aktivitas manusia membuat satwa tersebut aman dari gangguan khususnya gangguan dari para pemburu liar,” Pungkas Seto.

Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Ivan Yusfi Noor mengaku berterimakasih TN Manusela bisa dipilih sebagai lokasi pelepasliaran hewan endemik itu.

“Atas terselenggaranya pelepasliaran hari ini, kami atas nama Balai Taman Nasional Manusela mengucapkan terimakasih telah mempercayakan kepada kami, satwa-satwa liarnya untuk dilepasliarkan di sini,” Kata Ivan.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved