Kabar Gembira! 163 Kabupaten/Kota Ini Boleh Adakan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Inilah daftar 163 Kabupaten/Kota di Zona Kuning yang diperbolehkan belajar secara tatap muka di sekolah.
TRIBUNAMBON.COM - Inilah daftar 163 Kabupaten/Kota di Zona Kuning yang diperbolehkan belajar secara tatap muka di sekolah.
Pemerintah mengizinkan sekolah tatap muka di wilayah dengan risiko rendah Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan satuan pendidikan di wilayah zona kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan.
“Pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning diperbolehkam, namun tidak dipaksakan. Pelaksanaannnya tetap menaati protokol kesehatan,” kata Nadiem YouTube Kemendikbud RI.
Nadiem menyebut keputusan pembelajaran tatap muka harus disepakati oleh seluruh pihak.
Sementara Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyebut 163 daerah dalam zona kuning.
"Per tanggal 2 Agustus 2020, maka ada 163 zona kuning yang kiranya nanti ini akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka," kata Doni dalam webinar yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (7/8/2020).
Namun, sebaiknya melakukan simulasi sebelum memulai proses belajar secara tatap muka.
Doni menegaskan, keputusan melakukan kegiatan belajar tatap muka berada di tangan pengelola sekolah dibimbing Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan di daerah, termasuk partisipasi orang tua.
Selain itu, juga adanya kesepakatan bupati atau wali kota maupun pemerintah daerah.
Berikut 163 kota/kabupaten yang diizinkan membuka sekolah secara tatap muka:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/belajar-tatap-muka-diperbolehkan-di-163-kotakabupaten-ini.jpg)