Putra Siregar Jadi Tersangka, Instagram PS Store Masih Jualan dan Adakan Giveaway iPhone

Dalam postingan di feeds, akun @pstore_jakarta masih mengadakan Giveaway untuk memperoleh satu unit iPhone 7 Plus senilai Rp 4.250.000.

Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @putrasiregarr17
Putra Siregar, penjual HP murah asal Batam 

TRIBUNAMBON.COM - Pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar diciduk oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana kepabeanan terkait temuan ratusan ponsel ilegal yang diperjualbelikan.

"Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahanya ke sana. (jadi) Tersangka itu," kata Ricky M.

Hanafie, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (27/7/2020).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga berita ini ditayangkan, dua akun media sosial Instagram toko PS Store yakni @pstore_jakarta dan @pst0re pun masih aktif mengunggah postingan baik di feeds maupun instastory.

Ditangkap karena Diduga Jual Ponsel Ilegal, Putra Siregar Mengaku Dijebak

Berdasarkan pantauan KompasTekno, Rabu (29/7/2020), postingan instastory yang diunggah oleh akun @pstore_jakarta menampilkan bahwa toko offline PS Store yang berlokasi di Condet Jakarta Timur masih melayani pelanggan seperti biasa.

Bahkan, dalam postingan di feeds, akun @pstore_jakarta masih mengadakan Giveaway untuk memperoleh satu unit iPhone 7 Plus senilai Rp 4.250.000.

Sementara, pada akun @pst0re, postingan instastory yang dibagikan berisi informasi seputar promo "buy 1 get 1" dan testimoni pembeli.

Meski begitu, tak sedikit warganet yang berkomentar terkait kasus temuan ponsel ilegal ini pada kolom comments di postingan feeds akun @pst0re.

"Katanya Ps store kena ciduk ya?", tulis akun @babygrock.

" @abilaafitri._ benar ya putra Siregar di tangkap? Akibat barang ilegal?", tulis akun @jasa.follwers.

"@eyunk_hairulanwar percuma berbagi ke masyarakat tapi barang illegal? Merugikan negara pajaknya," tulis akun @muliaharianja.

"Apa bener bang putra ditangkep soal telpon ilegal?", tulis akun @ridhoputradtia.

Penetapan Putra Siregar sebagai tersangka

Pada Kamis (23/7/2020) lalu, Putra Siregar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berserta barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai terkait kasus peredaran barang-barang ilegal.

Kabar itu dibagikan oleh akun Instagram @bckanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020).

Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.

Beberapa aset milik Putra Siregar pun disita.

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," tulis postingan @bckanwiljakarta.

Melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (29/7/2020) dini hari, Putra menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017.

Putra juga membeberkan, kala itu dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan.

Hanya saja, Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahannya.

Gadis Usia 15 Tahun Jual Diri untuk Beli Kuota Internet, Tak Punya Uang Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Data Penanganan Virus Corona di Indonesia Mencatat Rekor Tertinggi Jumlah Pasien Sembuh

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” terang Putra, Rabu (29/7/2020).

Diceritakannya pada malam hari, tahun 2017, dirinya ditelepon oleh J untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.

Mengaku dijebak

Putra mengaku bahwa J terus mendesak agar dia mau membeli barang miliknya tersebut.

“Sementara saya belum lihat barangnya," terang Putra.

Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar ponsel tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam.

Lagi pula, saat itu, Putra mengaku dirinya sedang tidak berada di tempat.

Ternyata pada saat itu, J dan R datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.

Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah ponsel lainnya.

Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.

"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 x 2 meter," kata Putra Siregar.

(Kompas.com/Conney Stephanie, Kontributor Batam/Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone" dan "Pengakuan Putra Siregar: Saya Dijebak, Ini Hanya Persaingan Bisnis dan Itu Barang Teman...".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved