Duduk Perkara Pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD, Ini Penyebabnya
Ketua Fraksi PDIP Jember Edi Cahyo Purnomo mengungkap kronologi konflik, berawal saat DPRD Jember menggunakan hak interpelasi pada 27 Desember 2019.
TRIBUNAMBON.COM - Pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD tengah ramai diperbincangkan.
DPRD Jember memakzulkan Faida dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember menyepakati pemakzulan Bupati Jember tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, pemakzulan Bupati Jember Faida dilakukan karena DPRD menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan undang-undang.
Ketua Fraksi PDI-P Jember Edi Cahyo Purnomo pun mengungkap kronologi konfliknya.
Menurut Edi, konflik berawal saat DPRD Jember menggunakan hak interpelasi pada 27 Desember 2019.
“Namun, pada sidang paripurna hak interpelasi, Bupati Jember tidak menghadiri sidang itu,” kata Edi saat sidang paripurna, Rabu (22/7/2020).
Ia mengatakan, Bupati Jember melayangkan surat sehari sebelum pelaksanaan sidang dan meminta agar paripurna dijadwal ulang.
Alasannya, Jember ditetapkan dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis A sejak 26 Desember 2019.
Selain itu, Bupati Jember juga beralasan sudah terjadwalnya kegiatan bersama masyarakat yang tidak bisa ditunda hingga 31 Desember 2019.
