Dijadwalkan Cair pada Agustus 2020 Mendatang, Berikut Golongan yang akan Dapat Gaji ke-13
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan soal pencairan gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi golongan berikut.
TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 untuk tahun 2020 dijadwalkan akan cair pada Agustus mendatang.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam gelaran Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkue RI, Selasa (21/7/2020).
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," katanya.
Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 telah dianggarakan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan Undang-undang APBN.
Namun, pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.
Baca: FAKTA Gaji 13 PNS Cair Agustus 2020, Dianggarkan Rp 28,5 T hingga Besaran yang Diterima per Golongan
Baca: Kunker ke BBPLK Serang, Menakertrans Sebut Aturan WFH Berdampak pada Pengurangan Gaji Hingga PHK
"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."
"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.
Dilaporkan juga, negara telah menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji ke-13 tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
1. APBN: Rp 14,6 Triliun:
- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji: Rp 6,73 Tiriliun.
