Jawaban Tjahjo Kumolo saat Ditanya Daftar 18 Lembaga yang Bakal Dibubarkan Jokowi
"Bertahap dari 18 lembaga/badan/komisi. Karena ada yang perpres/PP bisa langsung dicabut. Dan ada yang UU," kata Tjahjo.
Sebab, menurut dia, dalam persaingan global ke depan, negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat. Jadi bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu," ujar dia.
Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.
Saat itu, Kepala Negara marah karena menilai jajarannya tidak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.
Namun saat itu Presiden Jokowi belum merinci berapa lembaga yang akan dihapus.
• Cara Melindungi Diri dari Virus Corona yang Menyebar di Udara, Pakai Masker dan Jaga Jarak
• VIRAL Sepeda Motor Hangus Terbakar Hingga Jok Terlepas, Diduga Gara-gara Simpan HP di Bagasi
Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.
Tjahjo menyebut, selama era Presiden Jokowi sejak 2014 lalu, sudah ada 24 lembaga/komisi yang dihapus.
Namun saat ini masih ada 96 lembaga/komisi.
Ada yang dibentuk melalui undang-undang, ada yang melalui peraturan pemerintah/ peraturan presiden.
(Kompas.com/Dani Prabowo/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: Pembubaran 18 Lembaga Dilakukan Bertahap" dan "Jokowi Sebut 18 Lembaga akan Dibubarkan Dalam Waktu Dekat".