Potong Telinga Istri, Suami Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Potongan Kuping Jadi Barang Bukti
"Saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan petugas memasukkan ke dalam botol sebagai barang bukti," katanya.
Editor:
Fitriana Andriyani
istimewa
Warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Baco Bolong (kanan) menjalani pemeriksaan di Polsek Larompong usai memotong telinga istrinya.
Pelaku dijerat Undang-undang KDRT
Baco Bolong warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dijerat Undang-undang Kekeresan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.(*)
(TribunnewsBogor.com/Tribun Timur)
Halaman 3 dari 3