Potong Telinga Istri, Suami Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Potongan Kuping Jadi Barang Bukti
"Saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan petugas memasukkan ke dalam botol sebagai barang bukti," katanya.
Ia pun mengakui telah memotong telinga istrinya sendiri hingga putus.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, istrinya sudah tidak mau menyiapkan makanan dan lebih memilih bermalam di rumah tetangga.
Menurut pelaku, sang istri malah melawan dan menendangnya.
"Saya beri dia peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya namun justru dia menendang paha saya dan saya tarik telinganya," beber Baco Bolong, Kamis (25/6/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari tribun Timur.
Ia mengatakan, sembilu bambu yang ia gunakan menganiaya istrinya didapatkan di dinding bawah atap rumah.
"Barang itu saya ambil saat bertengkar, memang sudah lama di tempat itu. Saya pun tidak tahu apa kegunaannya," terangnya.
Meski sudah terlanjur, Baco Bolang mengaku tetap menyesali perbuatannya.
Sebab ia awalnya hanya ingin memberi peringatan kepada istrinya.
"Saya menyesali perbuatan saya, awalnya hanya mengancam, hanya ingin memberi perhatian.
Tetapi karena dia melawan dan kemungkinan saya sudah dirasuki setan maka terpaksa saya lakukan," jelasnya.

Kondisi Korban
Menurut polisi, saat ini kondisi korban sudah mulai membaik.
Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati, pihak puskesmas yang merawat Ciga sudah mengizinkan korban untuk pulang kerumah setelah diberikan penangan medis.
Meski demikian, kata dia, korban hingga saat ini masih mengalami trauma akibat daun telinganya dipotong oleh suaminya sendiri.
"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya.