Kenakan Rompi Oranye, Wanita Pelanggar PSBB Tampak Jijik saat Dihukum Menyapu, Tak Mau Bayar Denda

Diketahui wanita tersebut tengah menjalani hukuman sosial karena telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: Fitriana Andriyani
Dok Satpol PP Jakarta Barat
Perempuan muda pelanggar PSBB di Jakarta Barat menjalani sanksi sosial menyapu jalanan. 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang wanita yang sedang menyapu menjadi viral di media sosial.

Diketahui wanita tersebut tengah menjalani hukuman sosial karena telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wanita itu melanggar protokol kesehatan selama pandemik Covid-19 dengan tidak mengenakan masker.

Namun wanita tersebut enggan membayar denda.

Dikutip dari Tribun Jakarta pada Rabu (17/6/2020), saat menjalani sanksi sosialnya karena tidak mengenakan masker, wanita itu tak menyapu dengan selayaknya.

Dia terlihat jijik untuk memegang sapu dan serokan dari anyaman tanpa gagang.

Aksinya saat menyapu jalanan itu pun direkam menggunakan ponsel dan diunggah di beberapa akun media sosial.

 

Perempuan muda pelanggar PSBB di Jakarta Barat menjalani sanksi sosial menyapu jalanan
Perempuan muda pelanggar PSBB di Jakarta Barat menjalani sanksi sosial menyapu jalanan. (Dok Satpol PP Jakarta Barat)

Dalam video yang beredar, sang perekam menanyakan mengapa wanita itu memilih sanksi sosial ketimbang membayar denda.

"Mba, tadi mah harusnya denda aja, enggak perlu jijik jadinya," tanya sang perekam.

Mendengar pertanyaan tersebut, wanita itu menjawab bahwa dirinya tidak pernah menyapu.

"Saya kan enggak pernah nyapu," jawab wanita itu yang mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB.

ILUSTRASI - Dishub DKI Jakarta mulai berlakukan sanksi bagi pengguna kendaraan yang langgar PSBB dengan menyapu jalan atau trotoar menggunakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB'.
ILUSTRASI - Dishub DKI Jakarta mulai berlakukan sanksi bagi pengguna kendaraan yang langgar PSBB dengan menyapu jalan atau trotoar menggunakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB'. (Dokumentasi Dishub DKI Jakarta)

Di sela dia menyapu, wanita itu sempat menanyakan apakah disediakanhand sanitizer untuknya nanti mencuci tangan.

"Ada kok, tenang aja," terdengar jawaban salah satu petugas Satpol PP yang sedang mengawasi.

Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro menyebut pihaknya sebelumnya sudah memberikan dua pilihan kepada wanita itu, yakni ingin membayar denda Rp 250 ribu atau menjalani sanksi sosial.

"Tapi ibu itu pilih kerja sosial dan beliau bilang rugi kalau denda administrasi Rp 250 ribu. Yaudah kita persilahkan dia menjalani kerja sosial," kata Ivand saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Selasa (16/6/2020).

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved