Masih Ingat Pembunuhan Sadis Hakim PN Medan? Istri dan Anak Tiri Divonis Hukum Mati
Istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (Hakim PN Medan), Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.
TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.
Hal tersebut dibacakan saat sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).
• Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Login www.pln.co.id atau WhatsApp ke 08122123123
• Berikut Tahapan Pendaftaran UTBK-SBMPTN hingga Cetak Kartu, Berakhir 20 Juni 2020
• PROMO HARGA Vivo Y50 Dibanderol Rp Rp 3,499 Juta, Berikut Spesifikasinya
Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman mati.
"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin. Masing-masing pidana hukuman mati," jelasnya.
Dalam pertimbangannya, kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang tercela dan tidak manusiawi.
Selain itu, perbuatan kedua pelaku dinilai sangat sadis dan tidak beradab.
"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban. Hal meringankan tidak ada," tutupnya.
Sebagai informasi, dalam putusan ini, kedua terdakwa dihadirkan langsung melalui telekonferensi secara online melalui aplikasi zoom meeting. Mereka sendiri telah ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Aulia Kesuma dan Putranya Geovanni Kelvin Divonis Hukuman Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/dua-terdakwa-pembunuhan-aulia-kesuma-dan-geovanni-kelvin.jpg)