Rabu, 27 Mei 2026

Dituntut 1 Tahun Penjara, Refly Harun Justru Minta Penyerang Novel Baswedan Dibebaskan, Mengapa?

Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.

Tayang:
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada jurnalis di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). 

TRIBUNAMBON.COM - Pengamat hukum tata negara Refly Harun meminta dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan dibebaskan.

Refly mengklaim hal itu juga disetujui oleh Novel Baswedan.

Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) pukul 14.30 WIB.

 

Lebih dari dua jam Refly berbincang dengan Novel Baswedan atas kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan.

Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
caption: Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari (kanan) pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan anggota Komisi V DPR yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Miryam S. Haryani, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan jaksa KPK Heryawan Agus.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN caption: Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari (kanan) pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan anggota Komisi V DPR yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Miryam S. Haryani, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan jaksa KPK Heryawan Agus. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.

Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.

"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."

"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly usai pertemuan.

Sehingga, menurutnya tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik.

Namun satu hal yang lebih penting, ia mendengar sendiri pernyataan Novel Baswedan yang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.

Kepada Refly, Novel Baswedan merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat."

"Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," jelas Refly.

Refly meminta publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved