Jokowi Teken PP Tapera Gaji Pekerja Akan Dipotong 2,5 Persen,Buruh: Negara Tukang Pungut Dana Rakyat
Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengkritik peraturan mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
TRIBUNAMBON.COM - Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengkritik peraturan mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Ia menilai, peraturan itu hanya menjadi alat negara untuk memungut dana masyarakat.
Pasalnya, aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020 itu akan memotong dana gaji pekerja sebesar 2,5 persen.
"Dalam Tapera, peran negara hanya menjadi tukang pungut dana dari rakyat, otoritas pengelola dan menjadikan dana publik demi tujuan berorientasi profit, sebagaimana logika korporasi bekerja," tegas Jumisih dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Jumisih memandang aturan tersebut sebagai upaya mengalihkan beban kepada kelas pekerja. Padahal, pemenuhan kebutuhan atas perumahan seharusnya menjadi kewajiban negara.
Menurutnya, aturan tersebut tak masuk akal. Sebab, masyarakat tak memiliki otoritas atas Tapera kendati berperan menjadi sumber pendanaan.
"Ini tidak terlihat masuk akal, di mana publik yang sebagai penopang utama sumber pendanaan, bahkan tidak memiliki saham atau otoritas apapun atas Tapera," kata Jumisih.
Jumisih mengatakan, Tapera juga memperlihatkan sebagai upaya lepas tangan negara atas pemenuhan hak dasar masyarakat.
Ia menegaskan kebijakan tersebut tampak tidak sejalan dengan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.
Dalam kontitusi tersebut menyebutkan "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Jumisih menyatakan konstitusi jelas menyebut tempat tinggal sebagai hak.
Sebaliknya, upaya melepas tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan publik menunjukkan bahwa negara tidak bekerja untuk kepentingan rakyat.
"Tapera hadir dalam kerangka menarik dana publik, alih-alih menggunakan sumber daya negara untuk memenuhi kebutuhan publik," ucapnya.
Tapera sendiri menjadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.
Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan pekerja perusahaan swasta.