KPI Beri Teguran Tertulis untuk Sinetron Muslimah, Adegan Kekerasan Fisik & Verbal Langgar 6 Pasal

Sinetron Muslimah yang ditayangkan ANTV baru saja mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Editor: Fitriana Andriyani
Instagram antv_official
Sinetron Muslimah yang ditayangkan ANTV baru saja mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

TRIBUNAMBON.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada sinetron Muslimah yang ditayangkan di ANTV.

Sinetron Muslimah yang ditayangkan ANTV baru saja mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pada rilisannya, KPI menilai program yang ditayangkan oleh ANTV itu telah mengabaikan dan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Dalam keterangan yang diunggah dalam situs resmi KPI, disebutkan bahwa sinetron Muslimah telah menayangkan adegan yang bermuatan kekerasan fisik dan verbal.

Sinetron Muslimah ANTV dapat teguran tertulis dari KPI
Sinetron Muslimah ANTV dapat teguran tertulis dari KPI (Instagram kpipusat)

Gadis Yatim Piatu Tewas di Tangan Kuli Panggul, Harta Korban Raib, hingga Pelaku Sempat Kabur

Sudjiwo Tedjo Marah Besar Lihat Kerumunan di Bandara dan McDonald Sarinah: Agak Geli Melihatnya

Adegan tersebut berisi keributan sepasang suami istri yang saling adu mulut.

Dalam muatan tersebut terdapat adegan seorang istri berkata kepada suaminya “kalau aku sakit jiwa, kamu sinting, kamu denger, kamu sinting”.

Selain itu, terdapat pula adegan seorang suami menyiram air ke wajah istrinya pada tayangan Muslimah 5 April 2020 pukul 17.53 WIB.

Tak hanya sekali, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada tanggal 7 April 2020 pukul 17.38 WIB.

Ditemukan adegan seorang wanita yang menaburkan bedak di anak tangga yang menyebabkan seorang wanita terjatuh dan tersungkur di lantai.

Pelanggaran ketiga kembali terjadi pada tayangan 18 April 2020 pukul 19.11 WIB.

Pada episode tersebut, sinetron Muslimah menayangkan muatan kekerasan berupa keributan dan saling adu mulut antara 2 (dua) orang wanita yang terdapat adegan menampar, saling menjambak, dan mendorong.

Dokter Tirta Tanggapi Selebgram Viral yang Lelang Keperawanan Demi Covid-19, Dapat Like Ribuan

VIRAL Selebgram Indonesia Lelang Keperawanan Demi Covid-19, Lantas Beri Klarifikasi: Aku Mohon Maaf

Selain itu pada pukul 19.34 WIB terdapat adegan seorang wanita memukul, menendang, menarik hijab, menjambak rambut kepada wanita lain serta adegan seorang wanita memukul dan menendang seorang pria hingga tersungkur di lantai.

Adegan berlanjut seorang wanita yang memasukkan dua bayi ke dalam koper.

Pada pukul 19.59 WIB, sinetron ini menampilkan adegan seorang wanita berkata kepada wanita lain, dengan dialog:

“heh kenapa lo ngeliatin gua, kalah seksi ya ama gua hah. Oh ya lo ngga takut di sini kan ada laki. Lo ngga takut laki lo ntar khilaf.

Eh Dafa mah udah ngga khilaf lagi. Dia mah udah ketagihan sama gua”.

Adegan tersebut kemudian diikuti aksi keributan dan saling adu mulut di antara keduanya.

Dalam keributan tersebut terdapat adegan seorang wanita yang menyelupkan kepala ke wastafel berisi air secara berulang-ulang.

Pada pukul 20.35 WIB menampilkan adegan seorang wanita menampar wanita lain.

Pemerintah Indonesia Gaungkan New Normal, Bagaimana Skenario untuk Aktifitas Pendidikan di Sekolah?

Tidak hanya itu, pada tayangan tanggal 19 April 2020 pukul 18.06 WIB, KPI mendapati adegan seorang wanita yang mengamuk kepada wanita lain dan menyebutkan kata-kata kasar seperti:

“heh laknat, bajingan”

“perebut suami orang, perempuan bajingan, bangsat, laknat”,

“senang bertemu denganmu lagi perempuan laknat”,

“karena gua benci perempuan nista seperti lo”,

“elo emang perempuan nista, nista lo muslimah, lo perempuan nista”

Dialog tersebut kemudian diikuti tindakan menarik hijab hingga terlepas serta menjambak rambut wanita itu.

Selain itu pada pukul 19.14 WIB terdapat adegan seorang wanita yang mencoba mencelakai wanita lain dengan menodongkan gagang sapu ke leher wanita tersebut.

Pada pukul 19.16 WIB terdapat adegan seorang wanita yang mencoba membunuh wanita lain dengan mengacungkan pisau ke arah wajah wanita tersebut.

Pada pukul 20.42 WIB menampilkan keributan 2 (dua) orang wanita yang terdapat adegan menampar, mendorong, dan memukul dengan tas kemudian muncul salah seorang wanita lainnya yang menjambak dan mengacungkan pisau ke wajah wanita tersebut.

Tak berhenti di situ, tayangan Muslimah tanggal 23 April 2020 pukul 20.12 WIB menampilkan keributan dan adu mulut yang terdapat seorang wanita berkata kepada suaminya, “kamu ni bego atau tolol sih, si suster ini jago renang tau” (sambil menunjuk wanita lain).

Selain itu pada pukul 20.16 WIB juga menampilkan adegan keributan dan adu mulut antara 2 (dua) orang wanita. Dalam keributan tersebut terdapat adegan seorang wanita berkata “bego” kepada wanita lain.

Pada pukul 20.19 WIB menampilkan adegan bullying oleh beberapa anak Sekolah Dasar (SD) kepada bayi yang memiliki mata tiga.

Pada pukul 20.21 WIB terdapat adegan seorang pria yang memasung kaki seorang wanita dalam kondisi gangguan jiwa dengan menggunakan kayu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan jumlah pelanggaran yang terjadi dalam sinetron Muslimah cukup sering terjadi dalam setiap episode tayangan.

Temuan tersebut telah diklarifikasi dan dianalisis.

Setelah melalui proses pembahasan dalam rapat sidang penjatuhan sanksi, diputuskan diberikan sanksi teguran pertama karena melanggar enam pasal dalam P3SPS.

Mulyo meminta ANTV segera melakukan perbaikan internal agar tidak terulang kembali pelanggaran yang sama.

Ini juga menjadi pengingat bagi lembaga penyiaran lainnya agar lebih berhati-hati dan jeli ketika menayangkan tayangan.

(TribunStyle.com/Febriana)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Ditegur KPI, Sinetron Muslimah Langgar 6 Pasal Sekaligus, Dinilai Bermuatan Kekerasan Fisik & Verbal.

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved