KPI Beri Teguran Tertulis untuk Sinetron Muslimah, Adegan Kekerasan Fisik & Verbal Langgar 6 Pasal

Sinetron Muslimah yang ditayangkan ANTV baru saja mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Editor: Fitriana Andriyani
Instagram antv_official
Sinetron Muslimah yang ditayangkan ANTV baru saja mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Tak berhenti di situ, tayangan Muslimah tanggal 23 April 2020 pukul 20.12 WIB menampilkan keributan dan adu mulut yang terdapat seorang wanita berkata kepada suaminya, “kamu ni bego atau tolol sih, si suster ini jago renang tau” (sambil menunjuk wanita lain).

Selain itu pada pukul 20.16 WIB juga menampilkan adegan keributan dan adu mulut antara 2 (dua) orang wanita. Dalam keributan tersebut terdapat adegan seorang wanita berkata “bego” kepada wanita lain.

Pada pukul 20.19 WIB menampilkan adegan bullying oleh beberapa anak Sekolah Dasar (SD) kepada bayi yang memiliki mata tiga.

Pada pukul 20.21 WIB terdapat adegan seorang pria yang memasung kaki seorang wanita dalam kondisi gangguan jiwa dengan menggunakan kayu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan jumlah pelanggaran yang terjadi dalam sinetron Muslimah cukup sering terjadi dalam setiap episode tayangan.

Temuan tersebut telah diklarifikasi dan dianalisis.

Setelah melalui proses pembahasan dalam rapat sidang penjatuhan sanksi, diputuskan diberikan sanksi teguran pertama karena melanggar enam pasal dalam P3SPS.

Mulyo meminta ANTV segera melakukan perbaikan internal agar tidak terulang kembali pelanggaran yang sama.

Ini juga menjadi pengingat bagi lembaga penyiaran lainnya agar lebih berhati-hati dan jeli ketika menayangkan tayangan.

(TribunStyle.com/Febriana)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Ditegur KPI, Sinetron Muslimah Langgar 6 Pasal Sekaligus, Dinilai Bermuatan Kekerasan Fisik & Verbal.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved