Idul Fitri 1441 H
Fatwa MUI: Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Bacaan dan Niat
Mengenai boleh atau tidaknya sholat Idul Fitri di rumah serta aturan ibadah saat pandemi Covid-19 telah dijelaskan dalam Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020
TRIBUNAMBON.COM - Berikut bacaan niat Sholat Idul Fitri atau Ied lengkap dengan dan tata cara pelaksaan di rumah sebagaimana tertera dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020.
Pandemi COVID-19 di Indonesia yang belum mereda, pemerintah mengimbau agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Mengenai boleh atau tidaknya sholat Idul Fitri di rumah serta aturan ibadah di tengah pandemi COVID-19 telah dijelaskan dalam Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020.

Fatwa tersebut berisi tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 yang bisa Anda download di akhir artikel ini.
Niat Sholat Ied
Niat Salat Idul Fitri untuk imam:
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini imaman lillahi ta’alaa"
Artinya: Aku niat salat sunat Idul Fitri dua rakaat menjadi imam karena Allah Ta’ala.
Niat Salat Idul Fitri untuk makmum:
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini makmuuman lillahi ta’ala"
Artinya: Aku niat salat sunat Idul Fitri dua rakaat menjadi makmum karena Allah Ta’ala.
Niat Salat Idul Fitri sendiri:
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini lillahi ta’alaa"
Artinya: Aku niat salat sunat Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta’ala.
Ketentuan Sholat Ied di Rumah