Polemik 500 TKA China Diizinkan Masuk Indonesia, Pengusaha Sebut Pemerintah Indonesia Tak Konsisten
Adanya polemik 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang diijinkan masuk Indonesia membuat miris banyak pihak, termasuk kalangan pengusaha.
TRIBUNAMBON.COM - Adanya polemik 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang diijinkan masuk Indonesia membuat miris banyak pihak, termasuk kalangan pengusaha.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia ( Kadin) Bidang Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) Suryani Sidik Motik menganggap Pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam menerapkan status larangan transportasi dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dilansir dari Kompas.com, hal itu terkait rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Indonesia yang akan dipekerjakan di dua perusahaan tambang nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara.
"Ada ketidakkonsistenan dari pemerintah. Melihatnya agak miris dan sedih. Pada masa pandemik ini kan yang perlu dijaga panglimanya adalah kesehatan. Kalau minta PSBB agar orang tidak datang, kemudian orang tidak bepergian, tidak pulang kampung, tiba-tiba ada 500 TKA yang datang itu menganggu sekali rasa keadilan," ungkapnya melalui diskusi virtual, Jumat (1/5/2020).
Bahkan dia merasa heran, bila memang kedua perusahaan tambang tersebut tengah mengembangkan pembangunan teknologi nikel dan membutuhkan tenaga ahli, seharusnya cukup dengan bebera orang yang kompeten dalam bidangnya saja.
• Syarat & Kriteria Pendaftaran www.lightup.id Diskon Listrik 900 VA - 1.300 VA, Termasuk Foto Rumah
• Pemerintah RI Izinkan 500 TKA Masuk ke Sultra, DPRD: Ini Aneh, Tenaga Kerja Lokal Dirumahkan
• VIRAL Surat Pemberitahuan Pembongkaran Masjid di Banyumas Gara-gara Imbauan Ibadah di Rumah
"Kalau jumlahnya satu atau dua orang karena alasannya memang lagi pengembangan pabrik baru teknologi, kenapa tidak ahlinya saja yang datang, lalu di karantina dia minggu. Begitu sehat, orang itu yang mengedukasi orang lokal. Kalau 500 TKA itu bukannya teknisi, tapi pekerja," katanya.
Menurut Moni, selain mendatangkan tenaga ahli maka juga membuka peluang penyerapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mengurangi angka pengangguran selama pandemi virus corona (Covid-19) yang terus bertambah.
"Tapi kalau jumlahnya masif seperti itu, kenapa tidak menekan perusahaan untuk mendatangkan ahlinya dan mengedukasi kepada tenaga kerja lokal," usulnya.
Melanggar konstitusi
Sementara itu, dalam kesempatan diskusi yang sama, Ekonom senior dari Institute of Development on Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati dengan tegas mengatakan, pemerintah telah melanggar aturan konstitusi karena telah mengizinkan 500 TKA asal Negeri Tirai Bambu tersebut datang ke Indonesia.