Cara Daftar untuk Diskon Listrik 900 VA dan 1.300 VA dari www.lightup.id, Simak Syarat-syaratnya
Gerakan sosial Light Up Indonesia dan didukung oleh PT PLN (Persero) hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Virus Corona.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Gerakan sosial Light Up Indonesia dan didukung oleh PT PLN (Persero) hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
Light Up Indonesia sendiri juga merupakan gerakan sosial yang diinisiasi oleh YCAB Foundation dan Do It.
Dalam kegiatannya, Light Up bakal membantu memberikan keringanan biaya listrik bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di mana sasarannya merupakan masyarakat prasejahtera dengan listrik 900 VA dan 1300 VA prabayar
maupun pascabayar.
Bagi yang terpilih akan mendapat keringanan Rp 100 Ribu.
Lantas bagaiman caranya?
Perlu melalukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengunjungi laman web www.lightup.id.
Lantas nantinya pendaftar akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran, mulai dari nama, alamat, pekerjaan, hingga lainnya.
Sebelum mengisi form pendaftar perlu mempersiapkan beberapa hal, yakni:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga
3. Foto Tagihan PLN (prabayar/pascabayar)
Untuk foto tagihan PLN perlu diketahui, dilansir dari surya.id, foto tagihan listrik hanya didapatkan pelanggan listrik pascabayar.
Sedangkan untuk pengguna listrik prabayar hanya perlu menyertakan struk pembelian token terakhir.
Hal ini disampaikan pihak @ycabfoundation melalui Instagram untuk menjawab pertanyaan warganet.