Begini Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK, Bisa Via Online
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mewarnai pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
2) Pencairan via Kantor Jamsostek
Bagi peserta yang memilih pencairan secara langsung dengan datang ke kantor BP Jamsostek, bisa datang sesuai jadwal hari, tanggal, dan jam yang ditentukan setelah mengambil nomor antrean via online.
Untuk mencegah penularan virus corona, interaksi di kantor BP Jamsostek dibatasi dan diawasi dengan ketat.
Misalnya, petugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek untuk mencairkan JHT.
Ketika suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim.
Sementara bagi peserta yang suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selajutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.
Dokumen yang telah diunggah disarankan tetap dibawa bukti aslinya untuk proses verifikasi.
Kemudian, apabila berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukkan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukkan ke dalam drop box yang disediakan.
Lalu, peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan.
Setelahnya, peserta akan menerima uang JHT dari BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
3) Cara cairkan JHT BPJS melalui e-KTP Reader
Dikutip dari sosial media resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, BPJS memiliki layanan yang prosesnya lebih singkat untuk mencairkan dana saldo JHT.
Tanpa perlu mengisi formulir di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya perlu men-tap e-KTP peserta ke e-KTP Reader.
Pastikan data kependudukan peserta valid.
Fasilitas ini sudah tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi.
(tribunjakarta/kompas)
Artikel ini telah dipublikasikan oleh TribunJakarta.com berjudul Segera Catat! Ini Cara Mencairkan Dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK