THR untuk PNS Eselon III Akan Dibayarkan, Sri Mulyani: Presiden, Wapres, Menteri Tak Dapat THR

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri telah cair dan akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). Kedatangan Presiden Joko Widodo dalam rangka kunjungan kerja dan dialog ekonomi dengan para pelaku pasar modal. 

TRIBUNAMBON.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri telah cair dan akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah memastikan hal tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai th lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR maupun DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," tambahnya.

(Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: THR Untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, Namun Jumlahnya Berkurang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved