Virus Corona di Ambon

Cegah Penyebaran Virus Corona, Pesisir Pantai Kawasan Amahusu Ambon Ditutup

Sudah dua minggu lokasi permandian air asin di kawasan Negeri (Desa) Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini ditutup untuk umum.

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng
Warga dilarang melakukan aktivitas berkumpul dan berenang di kawasan pantai di Amahusu 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea

TRIBUNAMBON.COM - Sudah dua minggu lokasi permandian air asin di kawasan Negeri (Desa) Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini ditutup untuk umum.

Larangan melakukan aktivitas permandian dan berkumpul atau nongkrong di sepanjang pantai Amahusu ini menyusul adanya himbauan pemerintah daerah tentang upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Ambon.

Faktanya, meski sudah ada sebanyak tujuh papan larangan yang dipasang di setiap sudut pantai yang sering didatangi pengunjung.

Seperti di area Jembatan Amahusu, seputar Pantai Tirta, tempat nongkrong di bibir pantai dan pintu masuk Ruang Terbuka Publik (RTP).

Namun, hingga saat ini masih tetap diterobos warga kota.

Puncaknya setelah ada imbauan untuk berjemur oleh pemerintah kota, warga beramai-ramai datang dan melakukan aktivitas berenang juga berjemur.

Warga dilarang melakukan aktivitas berkumpul dan berenang di kawasan pantai di Amahusu
Warga dilarang melakukan aktivitas berkumpul dan berenang di kawasan pantai di Amahusu (Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng)

Sayangnya, kondisi ini meresahkan warga lokal di kawasan ini.

Mereka mengaku khawatir karena kebanyakan yang datang adalah pengunjung dari luar kawasan Amahusu.

Salah satu warga Amahusu, Anthony mengaku dirinya merasa resah dengan kehadiran begitu banyak orang yang datang melakukan aktivitas di pantai yang sangat dekat dengan pemukiman warga ini.

"Saya merasa resah setiap hari melihat orang-orang dari luar datang ke sini.

Sudah tahu ada papan larangan mandi di sini tapi mereka tidak peduli," Aku salah satu warga Amahusu kepada Tribunambon.com saat ditemui di rumahnya yang berada tepat di kawasan permandian ini.

Ditemui di kantor Negeri Amahusu, Bagian Perencanaan Negeri Amahusu, John Lekatompessy menyebutkan beberapa alasan kenapa perlu kawasan permandian ini ditutup untuk sementara.

Di antaranya menjalankan larangan Pemda untuk tidak berkumpul dan mencegah penyebaran covid-19 dengan membatasi orang dari luar kawasan Amahusu memasuki dan beraktivitas di kawasan pantai.

"Larangan ini kami buat untuk membatasi orang kumpul-kumpul di pinggiran pantai dan juga membatasi orang luar berkunjung di kawasan kami," Terang John.

Tanda larangan melakukan aktivitas di pesisir Pantai kawasan Amahusu
Tanda larangan melakukan aktivitas di pesisir Pantai kawasan Amahusu (Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng)

Dia menambahkan, masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya larangan ini.

Terlihat dari banyaknya orang yang mengunjungi kawasan Amahusu hingga mencapai lebih dari 200an orang per hari nya.

"Kami membuat larangan ini untuk kebaikan bersama. Kami pikir, virus corona ini kan dibawa oleh orang dari luar."

"Menutup sementara tempat umum seperti tempat permandian di kawasan kami juga salah satu cara memutus mata rantai penyebaran virus ini," Terang John.

Melihat keadaan yang tak terkendali meski sudah ada papan larangan, pihak Pemerintah Negeri Amahusu juga bekerja sama dengan Polmas, Babinkantibmas, Pengurus Gereja, Organisasi Kepemudaaan dan Puskesmas.

Mereka juga melakukan sosialisasi di kalangan masyarakat lokal untuk memberikan laporan setiap kali ada orang yang datang berkelompok di pantai dan patroli di jam-jam tertentu.

Menurut John, tidak ada sanksi tertentu bagi yang melanggar larangan ini, karena tidak ada hukum yang mengikat.

Namun, jika pihaknya menemukan adanya warga di area pantai, akan langsung dibubarkan. Dia meminta kesadaran masyarakat untuk menahan diri berkumpul di kala pandemi seperti saat ini.

"Kami hanyak menutup hingga waktu yang tidak ditentukan, setelah itu akan dibuka lagi. Jika ingin berenang boleh saja di jam 8 hingga 10 pagi.

Itupun akan kami pantau jumlah orang yang berenang, setelah berenang boleh langsung pulang tidak diperbolehkan nongkrong," Imbuh John.

Selain larangan tersebut, Pemerintah Negeri Amahusu juga mendata setiap warganya yang pulang kampung dan mengimbau agar mereka melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing hingga maksimal 14 hari dan menyemprotkan cairan disinfektan setiap dua kali seminggu di rumah-rumah warga.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved