Virus Corona
Update Virus Corona Ambon: Pihak Bandara Udara Internasional Pattimura Bantah Adanya Penutupan
Humas Bandara Udara Internasional Pattimura di Kota Ambon, Meyzar Reza membantah adanya penutupan Bandara di tengah pandemi Corona Virus.
Maklumat berisi tentang pencegahan, penanggulangan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada pintu keluar dan masuk wilayah Maluku.
Terdapat lima poin penting dalam maklumat dengan nomor 443.1-18 tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh pemimpin Maluku untuk ditaati seluruh warga Maluku.
Adapun maklumat Gubernur Maluku tertangal pada hari ini Kamis (24/3/2020).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di wilayah Provinsi Maluku, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian secara cepat, tepat, fokus dan terpadu agar penyebarannya tidak meluas sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Isi maklumat Gubernur Maluku cegah wabah Covid-19:
a. Penundaan dan/atau pembatasan perjalanan kedatangan ke wilayah Provinsi Maluku, dan keberangkatan keluar wilayah Provinsi Maluku, melalui jalur transportasi udara dan/atau, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgen.
b. Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib mengisi formulir kedatangan yang telah disiapkan oleh petugas bandara udara dan/atau pelabuhan laut.
• MUI Maluku Tiadakan Salat Jumat di Masjid, Diganti Dengan Salat Dzuhur di Rumah
c. Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari atas pengawasan keluarga dan pusat pelayanan kesehatan setempat.
d. Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku yang bukan penduduk di wilayah Provinsi Maluku wajib dikarantina selama 14 hari pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
e. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan karantina pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Masyarakat di wilayah Provinsi Maluku diminta tetap bersikap tenang, waspada dan percaya kepada Pemerintah Daerah.
"Masyarakat dan pihak dianggap perbuatannya bertentangan dengan Maklumat ini, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Murad dlm Maklumat ini. (*)
(Adjeng/Insany)