Virus Corona
Antisipasi Covid-19, Warga Maluku Tengah Dilarang Gelar Acara Resepsi Pernikahan
Warga Maluku Tengah dilarang menggelar acara resepsi pernikahan dan menghindari keramaian sebisa mungkin.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng
TRIBUNAMBON.COM - Warga Maluku Tengah dilarang menggelar acara resepsi pernikahan dan menghindari keramaian sebisa mungkin.
Larangan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Pemerintah Maluku Tengah Nomor: 4443.2/03/s/2020, pada Rabu (24/03/2020).
Dalam Surat Edaran itu masyarakat dihimbau untuk menghindari keramaian termasuk menghadiri atau menggelar acara resepsi pernikahan.
Saat dikonfirmasi Tribunambon.com lewat telepon seluler, Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal membenarkan hal tersebut.
“Benar, kami mengeluarkan Surat Edaran itu, intinya untuk melakukan langkah pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di Maluku Tengah,” Kata Abua saat dikonfirmasi lewat telpon seluler.

Selain itu, dia juga berharap warga dapat mempraktekan jaga jarak (social distancing) dengan tetap tinggal di rumah.
Sementara itu, restoran dan kafe-kafe di kawasan Ibu Kota Kabupaten juga dilarang menerima tamu atau pelanggan.
Kecuali untuk pemesanan dalam bentuk kemasan dan dibawa pulang.
Update Corona Indonesia 28 Februari 2021: Positif Bertambah 5.560 Kasus, Sembuh 6.649 Orang |
![]() |
---|
Update Covid-19 Sabtu, 27 Februari 2021: Tambah 6.208 Pasien Positif, 7.382 Sembuh, 195 Meninggal |
![]() |
---|
Update Corona Indonesia 26 Februari 2021: Sebanyak 7.261 Pasien Dinyatakan Sembuh |
![]() |
---|
Update Corona Indonesia 25 Februari 2021: Positif Bertambah 8.493 Pasien, Sembuh 8.686 Orang |
![]() |
---|
Update Corona Indonesia 24 Februari 2021: Pasien Sembuh Bertambah 7.735 Orang |
![]() |
---|