Virus Corona
Cegah Penyebaran COVID-19, Mulai Besok Pegawai Pemkot Ambon Kerja dari Rumah
Cegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil keputusan khusus.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNAMBON.COM - Cegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil keputusan untuk pegawai lingkup Pemkot Ambon dapat bekerja di rumah.
Hal ini disampaikan langsung sekertaris Kota Ambon AG. Latuheru kepada TribunAmbon.com di gedung Balai Kota Ambon Rabu, (18/3/20)
Menurutnya, meski di Kota Ambon hingga saat ini belum ada laporan temuan virus corona, namun keputusan yang diambil Pemkot Ambon sebagai langkah antisipasi sekaligus pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut.
Latuheru menyebutkan, keputusan tersebut terhitung akan dilaksanakan pada kamis (19/3/20), menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara Remormasih Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aperatur Sipil Negara (ASN) dalam pencegahan dan penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
• Dokter Handoko Gunawan Dirawat di ICU, Kelelahan Rawat Pasien Corona
Lanjutnya sesuai surat edaran tersebut, maka langkah yang di ambil Pemkot Ambon ini bukan untuk meliburkan pegawai, melainkan hanya mengalihkan sistem kerja pegawai yang awalnya di kantor sekarang dialihkan ke rumah masing-masing.
"Putusan ini bukan untuk meliburkan pegawai Pemkot Ambon, Melainkan hanya menyesuaikan sistem kerja pegawai yang dari kantor di alihkan ke rumah masing-masing" tegasnya.
Meski dirumahkan Latuheru menegaskan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan kepala bidang pada tiap SKPD tetap masuk seperti biasa.
• Ahli di AS Sebut Corona Tahan 3 Hari di Plastik, 4 Jam di Tembaga, 24 Jam di Kardus, di Udara?
Baca Juga: 10 Cara Pencegahan Corona dari Kementerian Kesehatan, Hindari Segitiga Wajah
Baca Juga: Cara Pencegahan Corona: Jangan Sentuh Hidung hingga Cuci Tangan
Baca Juga: China Klaim Obat Flu Jepang Efektif Obati Virus Corona
Selain itu para pegawai pelaksana tertentu juga masuk dan di atur oleh tiap SKPD masing-masing.
Lanjutnya, keputusan ini tidak berlaku pada yunit-yunit Pelayanan Publik dan tetap bekerja seperti biasanya. Hal ini dilakukan untuk agar seluruh pelayanan publik di Kota Ambon tetap berjalan seperti biasa.
"Jadi kita sudah atur, Para kepala SKPD dan Kepala Bidang serta pegawai pelaksana kerja tertentu tetap masuk seperti biasanya. Selain itu yunit pelayanan publik juga tidak dirumahkan agar pelayanan publik Kota Ambon ttp berjalan" tuturnya.
Sementara itu Stevanus salah satu pegawai dilingkup Pemerintah Kota Ambon mengstakan, tetap mengikuti apapun yang menjadi keputusan Pemkot Ambon. Menurutnya keputusan yang dibuat ini semata matauntik mencegah penyebaran COVID-19.
• Bagaimana Proses Virus Corona Menjangkiti Tubuh? Paru-paru Target Utama
"Saya tetap mengikuti langkah yang diambil Pemerintah Kota Ambon demi kebaikan bersama" tegasnya.
Stevanus menjelaskan, meski di rumahkan dirinya akan melakukan pekerjaan kantor seperti biasanya dan tiap hari akan mengirimkan laporan tugas kepada pimpinan SKPD.
"Meski di rumah, para pegawai tetap mengerjakan pekerjaan kantor, dan harus mengirimkan laporan tugas kepada tiap pimpinan SKPD," tuturnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/suasana-rapat-asn-di-balai-kota-ambonfgr4.jpg)