Hasil SKD CPNS Formasi 2019 akan Diumumkan Serentak pada 22-23 Maret 2020
Menjelang berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dan persiapan pengumuman hasil S
Penulis: sinatrya tyas puspita | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 akan segera diumumkan.
Melalui unggahan di akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu (4/3/2020), BKN menyampaikan bahwa hasil SKD akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020.
"Menjelang berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dan persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi serta dalam rangka persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) gelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di hotel Bidakara Jakarta pada Rabu-Jumat (4-6/03/2020) mendatang.
Hasil SKD akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020.
Selengkapnya: https://www.bkn.go.id/siaran-pers
#MenujuIndonesiaMaju
#ASNKiniBeda
Motion Graphics: @barusman," tulis BKN.
Hal senada juga disampaikan BKN melalui siaran persnya, Kamis (5/3/2020), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah menentukan tanggal pengumuman hasil SKD.
"Hasil SKD akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono seperti dikutip Kompas.com.
Saat ini, pelaksanaan ujian SKD CPNS 2019 belum seluruhnya usai.
Pasalnya, masih ada sejumlah instansi yang menggelar tes, dua di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Meski demikian, BKN mulai menggelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS dari instansi yang telah selesai menggelar ujian SKD.
Adapun data yang divalidasi BKN adalah jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
BKN juga memvalidasi kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, hingga berita acara penyelenggaraan, serta panduan SKB.
Rekonsiliasi data oleh BKN akan digelar dalam dua tahap.
Tahap pertama dilaksanakan mulai Rabu (4/3/2020) hingga Jumat (6/3/2020) mendatang untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.
Pada hari pertama rekonsiliasi dan validasi data, Rabu kemarin dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah.
Sementara tahap kedua digelar pada 11-13 Maret mendatang untuk 260 instansi lainnya.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki mengatakan, peserta yang dinyatakan lolos ke tahap SKB adalah mereka yang nilainya termasuk tiga kali formasi perangkingan.
Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Juga Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD Lolos ke SKB
Sementara itu, ada beberapa skema penentuan peserta SKD ke tahap SKB CPNS 2019.
Selain lewat nilai ambang batas (passing grade), ada skema lain yang digunakan untuk menentukan peserta lolos ke tahap SKB.
Peserta SKB dipilih berdasarkan passing grade dengan jumlah kuota tiga kali lebih banyak dari jumlah formasi yang dilamar.
BKN menyampaikan simulasi dalam menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB.
Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Minggu (16/2/2020), ada beberapa tahapan penentuan peserta SKD lolos ke tahap SKB lewat simulasi singkat.
"Sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang nilai ambang batas seleksi dasar kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan SE Menpan Nomor. B /111/M.SM.01.00/2020 terdapat beberapa skema bagi Peserta yang mengalami kondisi seperti ini. Yuk #SobatBKN, cermati info berikut," tulis akun @bkngoidofficial.
Berikut simulasi singkat dari BKN untuk menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB, simak selengkapnya:
a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.
Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.
- A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395
- B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388
- C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367
- D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367
- E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367
- F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356
- G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356
Sebagai catatan, jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta A, B, dan D.
Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.

b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.
Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut.
- A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395
- B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388
- C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367
- D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kelulusan SKD lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Berikut nilai ambang batas minimal atau passing grade lolos SKD CPNS 2019:
1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security):
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65
2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:
- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
- Nilai TIU minimal sebesar 85
3. Jalur disabilitas:
- Nilai akumulatif 260
- Nilai TIU paling rendah sebesar 70
4. Jalur putra/i Papua dan Papua Barat:
- Nilai akumulatif minimal 260
- TIU sebesar 60
5. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang:
- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
- Nilai minimal TIU 80
6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api:
- Nilai akumulatif paling sebesar 260
- Nilai TIU paling rendah sebesar 70
• Kementerian Agama Rilis Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019, Ini Linknya!
• Tertangkap Tangan Bawa Sontekan saat Ujian, Peserta Tes CPNS akan Didiskualifikasi
Persiapan ikuti SKB
Berikut mengenai pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:
a. Materi SKB
1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;
4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
b. Pelaksanaan SKB
1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengansistem CATsetelah mendapat persetujuan dari Menteri;
3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;

6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
7. Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
8. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
9. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;
10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;
12. Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11 di bawah koordinasi BKN;
13. Dalam hal terdapat jabatan yangbersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ayu Miftakhul Husna)