Sepasang Suami Istri Paksa Siswi SMP Lakukan Hubungan Intim Bertiga, Pelaku Alami Kelainan Seksual

asangan suami istri di Brebes memaksa seorang siswi SMP untuk melakukan hubungan intim bertiga atau dikenal dengan sebutan Threesome.

Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan dan pencabulan 

Setelah itu, kedua tersangka meminta korban agar tidak melapor ke polisi.

"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," jelas Adiel.

Korban akhirnya bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut pada Minggu (16/2/2020).

Ia langsung melaporkan perlakuan bejat itu kepada keluarganya.

Keluarga IT melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).

"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Adiel.

Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tresno Setiadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Suami Istri di Brebes Sekap & Paksa Siswi SMP Threesome, Disuntik KB, 9 Kali Berhubungan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved