CPNS 2019

Siap Ikuti Tes SKD CPNS 2019? Berikut Bacaan Doa Sebelum Mengikuti Ujian

Tak hanya berusaha belajar semaksimal mungkin, doa pun juga harus dipanjatkan agar mendapat kemudahan dari Yang Maha Kuasa.

Penulis: sinatrya tyas puspita | Editor: Fitriana Andriyani
Freepik
https://image.freepik.com/free-photo/silhouette-muslim-man-praying_23-2147794120.jpg 

TRIBUNAMBON.COM - Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 telah diumumkan oleh masing-masing kementrian dan juga pemerintah daerah.

Selain menyiapkan fisik, para pelamar juga diimbau untuk mempersiapkan mental.

Tak hanya berusaha belajar semaksimal mungkin, doa pun juga harus dipanjatkan agar mendapat kemudahan dari Yang Maha Kuasa.

Bagi yang beragama Islam, berdoa merupakan sebuah kewajiban.

Seperti firman Allah SWT:

“Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Al Mu’min: 60)

Nabi Muhammad SAW bersabda:

Tiada seorang berdo’a kepada Allah dengan suatu do’a, kecuali dikabulkanNya, dan dia memperoleh salah satu dari tiga hal, yaitu dipercepat terkabulnya baginya di dunia, disimpan (ditabung) untuknya sampai di akhirat, atau diganti dengan mencegahnya dari musibah (bencana) yang serupa.” (HR. Ath-Thabrani).

Berikut ini kumpulan doa yang bisa dipanjatkan agar dipermudah dalam mengerjakan tes SKD CPNS 2019 yang TribunAmbon kutip dari laman resmi nu.co.id

1. Sebelum jawab soal ujian CPNS 2019

رَبِّ يَسِّرْ وَأَعِنْ وَلَا تُعَسِّرْ

Rabbi yassir wa a‘in wa lâ tu‘assir

Artinya, “Wahai Tuhanku, mudahkanlah. Bantulah [aku]. Jangan Kaupersulit,”

2. Doa memohon kemudahan menjawab soal ujian

رَبِّ ا شْرَحْ لِيْ صَدْرِ وَيَسِّرْلِيْ أَمْرِيْ وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِيْ يَفْقَهُوْ قَوْلِيْ

Rabbisyrahlî shâdrî wayassyirlî amrI wahlul uqdatam mil-lisânî yafqahû qaulî.

Artinya: "Ya Tuhan, lapangkanlah dadaku, mudahkanlah segala urusanku, dan lepaskanlah kekakuan lidahku, agar mereka mengerti perkataanku." (QS Thâhâ[ 20]: 25-28)

Pada ayat tersebut, setidaknya terdapat tiga permintaan.

Pertama, memohon diangkatnya rasa susah yang menyesakkan dada.

Kedua, memohon dilenyapkannya berbagai kesulitan.

Selanjutnya, memohon kelancaran dalam bertutur kata sehingga mudah diserap dan dipahami para pendengarnya.

3. Doa agar tak mudah lupa

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نَفْسِيْ مُطْمَئِنَّةً، تُؤْمِنُ بِلِقَائِكَ، وَتَرْضَى بِقَضَائِكَ

Allâhumma ij’al nafsî muthmainnatan, tu’minu bi liqâika wa tardlâ bi qadlâika

Artinya, “Ya Allah, jadikan jiwa kami menjadi tenang, beriman akan adanya pertemuan dengan-Mu, dan rela atas garis yang Engkau tentukan.”

Menurut cerita yang dikutip dari kompilasi kalam Habib Ahmad bin Hasan Al-Athas, ada seorang laki yang menghadap Rasulullah dan mengeluh mengenai sifatnya yang pelupa.

Kemudian Nabi Muhammad SAW mengajarkan untuk membaca kalimat tersebut setiap hari.

Simak Contoh Soal TWK dalam Tes SKD CPNS 2019, Lengkap dengan 45 Butir Pengamalan Pancasila

BKN Tegaskan Peserta yang Penuhi Passing Grade SKD Belum Tentu Bisa Ikuti Tes SKB, Ini Alasannya

Panduan Tes SKD & Hasil Passing Grade Per 1 Februari 2020

Berikut panduan maupun tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2010, dilansir Tribunnews dari Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020:

a. Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.

4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.

5) Duduk pada tempat yang ditentukan.

6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.

7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

b. Larangan bagi peserta:

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.

2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

7) Merokok dalam ruangan.

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

c. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Kemudian, ada beberapa materi tes SKD CPNS 2019 yang perlu dipersiapkan.

Di antaranya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas SKD untuk CPNS 2019 telah diatur di keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019.

Berikut Sistem Penilaian SKD:

SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.

Jumlah soal keseluruhan adalah 100.

Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.

Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.

Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.

Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.

Dlansir dari laman bkn.go.id, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang mendaftar pada jenis Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude.

Kemudian, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, serta Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Formasi Cumlaude & Diaspora: Total 271 dengan minimal TIU 85.

2. Formasi Disabilitas: Total 260 dengan minilai TIU 60

3. Formasi Putra/Putri Papua&Papua Barat: Total 260 dengan minimal TIU 60

4. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang: Total 271 dengan minimal TIU 80

Sementara nilai ambang batas untuk pelamar formasi umum dan formasi tenaga pengamanan siber (cyber security) yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.

Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70; dan

c. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan jabatan yang langka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan nilai TIU 80; dan

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

BKN Tegaskan Peserta yang Penuhi Passing Grade SKD Belum Tentu Bisa Ikuti Tes SKB

Para peserta CPNS formasi 2019 saat ini tengah melakoni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

BKN menegaskan, para peserta yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG) di SKD belum tentu bisa mengikuti tes tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," ungkap Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono melalui siaran pers, Selasa (4/2/2020).

Diketahui, SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TKP berjumlah 35 butir soal dengan nilai maksimal 175.

TWK berjumlah 30 butir soal dengan nilai maksimal 150.

TIU berjumlah 35 soal butir dengan nilai maksimal 150.

Sementara itu ambang batas SKD memiliki skor yang berbeda-beda berdasar formasi pelamar.

Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Passing Grade antara Formasi Umum dan Khusus Berbeda
Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Passing Grade antara Formasi Umum dan Khusus Berbeda (twitter.com/BKNgoid)

Disebutkan, nilai SKD peserta akan diproses terlebih dahulu untuk menentukan peserta yang akan mengikuti SKB.

"Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja."

"Namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok. Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL,” ungkapnya.

Diketahui, P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Lebih lanjut Paryono mengatakan tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN," ungkapnya.

Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik.

Lebih lanjut, Paryono menegaskan adanya rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.

(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/Renald/Suci)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved