Soal Pelajar Bunuh Begal di Malang, Hotman Paris Beberkan Pernyataan Jaksa Agung
Kegembiraannya justru berasal dari kabar baik soal nasib ZA, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Malang yang bunuh begal untuk melindungi pacarnya.
TRIBUNAMBON.COM - Hati Hotman Paris Hutapea tengah berbunga-bunga, senyumnya merekah bersanding dengan setelan necis bertabur berlian yang dikenakannya.
Namun, gembiranya hati dan bersemangatnya pengacara kondang malam tadi, Senin (20/1/2020) bukan karena dirinya tengah bersama wanita cantik ataupun berpesta di Bali.
Kegembiraannya justru berasal dari kabar baik soal nasib ZA, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Malang yang bunuh begal untuk melindungi pacarnya.
ZA diungkapkan Hotman diketahui tidak akan dituntut penjara seumur hidup.
Hal tersebut dikarenakan adanya pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebutkan akan menarik tuntutan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
"Hello saya bergembira malam ini bukan karena sepatu baru saya, tapi saya baru mendengar pernyataan dari Bapak Burhanuddin," ungkap Hotman dengan wajah berbinar.
"Bapak Jaksa Agung yang berjanji tidak akan menuntut hukuman seumur hidup, terhadap pemuda yang membunuh pemuda begal yang hendak memperkosa pacarnya. Yang semula didakwa dengan 340 KUHP pidana," tambah Hotman.
Atas kebijaksanaan Burhanuddin, Hotman pun mengucapkan terima kasih.
Terlebih tuntutan yang bakal diajukan kepada pemuda bunuh begal di Malang hanya berupa tuntutan agar pemuda dikembalikan kepada orangtua.
"Terima kasih kepada bapak Jaksa Agung," jelas Hotman.
• Pelajar Bunuh Begal yang Lindungi Kekasihnya di Malang sudah Punya Istri dan Satu Orang Anak
"Bapak jaksa Agung telah berjanji akan menuntut mengembalikan pemuda tersebut kepada orangtuanya karena memang dia membela kehormatan pacarnya," tambahnya.
Lantaran telah memberikan keadilan kepada pemuda bunuh begal di Malang, Hotman mengundang Burhanuddin untuk mampir ke Kopi Johny.
Bukan hanya sekedar menikmati secangkir kopi, tetapi juga mendengarkan ribuan keluh kesah para pencari keadilan di sana.
"Terima kasih kepada bapak Jaksa Agung diundang ke Kopi Johny," ungkap Hotman.
"Datanglah ke Kopi Johny agar melihat penderitaan ribuan rakyat, saya tidak mencari popularitas karena saya sudah super populer. Salam Hotam Paris," tutupnya.
Ajak Pengacara Bertemu Hotman
Sebelumnya, Hotman yang mengetahui tentang kasus tersebut berjanji untuk membantu kuasa hukum pemuda bunuh begal di Malang.
Dirinya mengajak kuasa hukum pemuda bunuh begal di Malang itu untuk bgertemu dan konsultasi dengannya di Jakarta.
Sebab, tidak hanya akan memberikan pencerahan atas kasus pemuda bunuh begal di Malang, Hotman berjanji akan menyuarakan kasus tersebut hingga tingkat nasional.
"Yok seluruh Rakyat bersuara! Mohon Tim Kuasa Hukumnya hub Hotman utk tukar pikiran!," tulis Hotman
"Hotman tdk bisa ke Malang karena penuh sidang dan tv shooting tapi Hotman akan membawa issue ini ke forum nasional," tambahnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pemuda bunuh begal di Malang itu bermula ketika ZA dan sang pacar beboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019) malam.
Ketika itu, ZA dan pacarnya dihadang oleh begal yang akan merampas barang serta motornya.
Namun, begal-begal tersebut ternyata juga menginginkan pacar ZA untuk melayani nafsu mereka.
“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”
“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.
Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pada Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas dakwaan tersebut, ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup.
Tidak Beropini
Kejaksaan Negeri Kepanjen pun akhirnya angkat bicara.
Kepala Seksi Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar meminta masyarakat untuk tidak beropini sebelum adanya proses penentuan hukuman lewat persidangan.
"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020), dikutip Tribunnews dari Tribun Jatim.
ZA didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Bukan Seumur Hidup
Menurut Sobrani, tak ada dakwaan seumur hidup yang dijatuhkan kepada ZA atas pasal 340 KUHP.
Terlebih dalam kasus tersebut, yang menjadi pelaku adalah seorang anak.
Sobrani mengatakan, proses hukum dilalukan dengan sistem persidangan anak.
"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," katanya.
ZA akan mendapat ancaman hukuman setengah dari hukuman umur dewasa.
Sementara itu, Sobrani juga menjelaskan soal pasal berlapis yang menjerat ZA.
Pasal tersebut akan dibutikan satu per satu lantaran sifatnya subsider.
"Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP. Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," katanya.
Lebih lanjut, Sobrani menegaskan bahwa ZA tidak mendapat dakwaan seumur hidup seperti yang ramai beredar.
"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," katanya.
Sidang Lanjutan
ZA menjalani sidang lanjutan pada Senin (20/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
Dalam sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum ZA Bhakti Riza membawa tiga orang saksi termasuk seorang saksi ahli pidana, Lucky Endrawati.
"Saksinya yang kita bawa ada tiga yaitu pihak guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA , dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujar Bhakti Riza kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020), katanya.
Saksi ahli pidana Lucky Endrawati dari Universitas Brawijaya kemudian mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada ZA.
Menurutnya, pasal yang disangkakakn kepada ZA tidak sesuai dengan kronologi peristiwa.
"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang. Sedangkan, Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020),.
Lucky Endrawati juga memertanyakan ketertutupan sidang, padahal dalam dakwaan tidak menjunctokan UU Nomor 11 Tahun 2012.
Menurutnya, apabila dakwaan terlap menjuctokan UU SPPA, sidang dapat dilakukan secara tertutup.
"Kalau dakwaan telah menjuctokan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," tuturnya.
Dalam sidang tersebut, pacar ZA yakni V juga hadir.
Ia tampak mengenakan seragam sekolah dengan wajah yang ditutup masker.
Menurut pengacara ZA, V datang sebagai saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemuda Bunuh Begal di Malang Tidak Jadi Dituntut Seumur Hidup, Hotman Ajak Jaksa Agung ke Kopi Johny,