Dewi Tanjung Laporkan Pendukung Anies Baswedan atas Tuduhan Penghinaan, Nama Terlapor Tak Tercantum
Beberapa pendukung Anies Baswedan dilaporkan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan hingga dugaan makar terhadap Presiden Jokowi.
TRIBUNAMBON.COM - Beberapa pendukung Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan hingga dugaan makar yang menyatakan akan menurunkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung melaporkan massa pendukung Anies Baswedan pada Kamis (16/1/2020).
Massa pendukung Anies Baswedan yang ia laporkan adalah organisasi masyarakat (Ormas) Bang Japar.
Saat aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/1/2020), Dewi Tanjung merasa ada yang menghinanya, melontarkan cacian, dan melemparinya botol air mineral.
"Mereka melempar kami, massa pendemo melempar dengan botol dan mengeluarkan caci maki, kata-kata yang tidak pantas," ujar Dewi Tanjung pada Kamis (16/1/2020) di Polda Metro Jaya dikutip dari Kompas.com.
• Mardani Ali Sera Akui Anies Baswedan Miliki Kemampuan Selesaikan Masalah Banjir di Jakarta
• Beredar Kabar Sandiaga Uno Maju Pilpres 2024, Hendri: Miliki Peluang Lebih Besar Dibanding Anies

Dalam laporannya, Dewi Tanjung menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya foto, video, dan pemberitaan di media.
Namun, Dewi Tanjung tidak mencantumkan nama terlapor dalam laporan yang ia buat.
Sementara itu, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Perdamaian juga melaporkan pendukung Anies Baswedan atas dugaan makar, Jumat (17/1/2020).
Dugaan ujaran makar terhadap Presiden Jokowi disampaikan saat aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Pelapor mengaku telah mengantongi identitas terlapor yang didapat dari hasil pelacakan lewat media sosial, yaitu berinisial AHS.
• Beredar Video Massa Mengaku Dibayar untuk Demo Tuntut Anies, Dewi Tanjung: Kami Tidak Punya Dana
• Anies Baswedan Dituntut Mundur, Rocky Gerung: Untuk Peristiwa yang Baru akan Terjadi pada 2024

Anggota tim Advokat Peduli Perdamaian, Suhadi menyatakan sangat yakin dengan identitas terlapor yang didapatkan pihaknya, sebab berdasarkan pelacakan dari beberapa ahli.
Selain itu, ia juga mempunyai bukti berupa foto, video, dan unggahan di media sosial terlapor.
"Kita juga tidak bisa sembarangan ya terlebih dalam hal membuat laporan seperti ini, kita mengadakan pelacakan, dan kita juga meminta bantuan teman-teman yang ahli dalam masalah ini."
"Video (bukti) dan gambar-gambar yang berbentuk seperti pamflet yang terbuat dari kardus dan disitu ada tulisan, dan video di mana orang tersebut juga berbicara seperti yang di tulisan," papar Suhadi dilansir dari kanal YouTube Kompastv, Jumat (17/1/2020).
Suhadi menyebut, ada tiga terlapor yang dilaporkan pihaknya.
Satu di antara terlapor, AHS merupakan guru yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Bilangan, Jakarta Timur.
Pihak Advokat Peduli Perdamaian melaporkan ketiga terlapor telah melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2.
"Laporan kami fokusnya itu kepada undang-undang ITE Pasal 28 Ayat 2, itu yang kita jadikan patokan dasar tadi."
"Karena saya pikir ini kan laporan masuk dulu, berkaitan nanti bagaimana hasilnya, polisi mempunyai kewenangan untuk membuat laporan model tertentu," ujar Suhadi.
• Anies Baswedan Resmi Digugat soal Banjir Jakarta, Inilah Azas Tigor Nainggolan, Sosok Penggugat
• Resmi Digugat Korban Banjir Jakarta, Anies Baswedan Dinilai Lalai Jalankan Tugasnya
Suhadi menyampaikan, pihak Polda Metro Jaya memberikan respon yang baik atas laporannya.
Laporannya pun akan segera diproses, dalam waktu dekat tiga saksi yang diajukan Tim Advokat Peduli Perdamaian dan terlapor akan diperiksa.

Lebih jauh, sebelumnya massa pro dan kontra Anies Baswedan melakukan unjuk rasa di Balaik Kota Jakarta pada Selasa (14/1/2020) lalu.
Massa yang pro Anies Baswedan menyampaikan dukungan melalui orasi dan poster dan menolak upaya melengserkan gubernur karena banjir Jakarta yang terjadi pada awal tahun lalu.
Mereka juga meminta masyarakat tidak mudah termakan berita bohong tentang pemerintahan Anies Baswedan selama menjabat.
Disaat yang bersamaan, massa kontra dengan kebijakan Anies Baswedan juga melakukan aksi unjuk rasa.
Mereka memprotes dan menilai kebijakan Anies Baswedan tidak efektif dalam menghadapi banjir.
Bertemunya kedua massa menyebabkan unjuk rasa berakhir ricuh, polisi pun akhirnya menyuruh pendukung Anies Baswedan untuk masuk ke Balai Kota.
(Tribunnews.com/R Agustina)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Dihina, Dewi Tanjung Laporkan Pendukung Gubernur Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya.