Polisi Sebut Raja Ratu Keraton Agung Sejagad Terima Lebih dari Rp 1 Miliar dari Pengikutnya
"Ada sekitar 9 sampai 10 tabungan, berjumlah lebih dari Rp 1 miliar dana yang masuk," ungkapnya.
TRIBUNAMBON.COM - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan buku tabungan dari Keraton Agung Sejagat.
Iskandar mengungkapkan, berdirinya Keraton Agung Sejagat ini berawal dari ide dari Totok Santoso Hadiningrat.
Lalu, mengenai sistem keuangan dari keraton, sang ratu atau Fanni Aminadia yang memegang dana dari anggota.
Ia juga menambahkan, ratu tersebut bukanlah istri dari Totok Santoso Hadiningrat.
"Raja ini memang pencetus pertama, dan ratu juga sudah diketahui bukan sebagai istri," kata Iskandar, dikutip dari YouTube metrotvnews, Kamis (16/1/2020).
• Tak Hanya Purworejo, Keraton Agung Sejagat Juga Berdiri di Sejumlah Wilayah hingga Luar Jawa
• Terlihat Gagah Sebelum Ditangkap, Begini Perbandingan Foto Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat
"Lalu yang pemegang dana itu ratu," lanjut Iskandar.
Ia mengungkapkan, pihak kepolisian sudah menghitung jumlah dana yang masuk dari pemeriksaan buku tabungan.
"Hari ini kami sudah mencoba menghitung dana di tabungan," kata dia.
Menurutnya, ada Rp 1 miliar lebih dana yang masuk dari 10 buku tabungan yang sudah diperiksa polisi.
"Ada sekitar 9 sampai 10 tabungan, berjumlah lebih dari Rp 1 miliar dana yang masuk," ungkapnya.
Iskandar juga menyampaikan, ternyata ada pengikut Keraton Agung Sejagat yang sudah menyetor dana sejumlah Rp 110 juta kepada Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia.
"Bahkan ada satu lagi saksi yang menyatakan, sudah menyetor sampai Rp 110 juta," imbuh dia.
• Miliki Atribut Layaknya Kerajaan, Siapa yang Merancang Seragam Keraton Agung Sejagat?
• Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Bukan Istri Sah Sang Raja, Totok Santosa Hadiningrat
Dana yang Disetor Anggota
Diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Iskandar Fitriana mengatakan, pihaknya telah memeriksa 17 orang terkait munculnya Keraton Agung Sejagat.
Menurutnya, dari hasil penyidikan saat ini, anggota Keraton Agung Sejagat harus membayar Rp 3 juta sampai Rp 30 juta untuk menjadi bagian dari keraton.