Humas PN Medan, Erintuah Damanik Ungkap Jumlah Uang Duka yang Diterima Zuraida Hanum
Beberapa hari setelah kematian hakim Jamaluddin, istrinya yang bernama Zuraidah Hanum mendatangi tempat kerja suaminya untuk mengambil uang duka
Penulis: sinatrya tyas puspita | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Beberapa hari setelah kematian hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, istrinya yang bernama Zuraidah Hanum mendatangi tempat kerja suaminya untuk mengambil uang duka yang dikumpulkan keluarga besar PN Medan.
Waktu itu, menurut penuturan Humas PN Medan Erintuah Damanik, uang duka yang terkumpul sebesar Rp 17 juta.
Namun, pihak keluarga besar PN Medan menaruh curiga kepada Zuraidah Hanum.
Sebab, berdasarkan keterangan polisi, almarhum dibunuh orang terdekat.
Akhirnya, uang duka dari keluarga besar PN Medan urung diberikan semuanya.
Saat Zuraidah datang lagi ke PN Medan, hanya diberikan Rp 7 juta.
"Kami sudah curiga, itu sebelum dia ditetapkan menjadi tersangka," kata Humas PN Medan Erintuah Damanik di PN Medan, Selasa (14/1/2020) seperti dikuitp Kompas.com.

Putri sulung korban minta bantuan biaya kuliah

Pada hari yang sama dengan kedatangan Zuraidah, datang juga Kenny Akbari Jamal, putri sulung almarhum hakim Jamaluddin.
Dia meminta bantuan dana untuk membayar uang kuliahnya yang sudah jatuh tempo.
“Pak Ketua PN kasih Rp 10 juta,” ungkap Erintuah.
Soal uang pensiun almarhum, kata Erintuah, seharusnya diserahkan kepada istri sebagai ahli waris.
Sebab, istrinya bermasalah maka akan diberikan kepada anak.
"Sampai Februari 2020, almarhum juga masih menerima gaji, setelah itu baru menerima gaji pensiunan,” ucap dia.
• Komedian Sule Dikabarkan akan Menikah, Begini Reaksi Rizky Febian
Jamaluddin Miliki harta Rp 48 miliar

Maimunah salah seorang pengacara yang rencananya akan mengurus perceraian Jamaludin dan istrinya, Zuraida Hanum mengatakan saat mengurus perceraian, Jamaludin bercerita bahwa ia memiliki kekayaan mencapai Rp 48 miliar.
Jumlah uang tersebut diterangkan Jamal pada saat diskusi terkait perceraian dengan istri kedua Zuraida Hanum pada bulan Agustus 2019.
"Jadi waktu mau cerai itu dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset dan Rp 18 miliar itu uang tunai," jelasnya kepada Tribun, Minggu (29/12/2019).
Namun, Maimunah mengatakan bahwa calon kliennya tak menyebutkan di mana uang tersebut disimpan.
"Cuma saya enggak tahu itu dimana entah di depositnya atau dimana," jelasnya.
Lalu, ia menjelaskan bahwa Jamaluddin berencana membagi-bagikan hartanya kepada seluruh anak-anaknya, termasuk anak dari mantan istri yang pertama dan istri keduanya, Zuraida Hanum
"Jadi bapak berencana bagikan ajalah aset-aset yang ada sama anak-anak. Lalu September akhir tanggal 22 September itu dibilang kalau ngamuk ibu itu (Zuraida) enggak mau dibagikan surat-suratnya. Jadi surat itu enggak mau dibagikan ibu itu, entah surat tanah atau apalah itu," jelasnya sambil memeragakan ucapan Jamal.
• Merasa Tertekan dan Tak Ada Pilihan Lain, Meghan Markle & Harry Terpaksa Tinggalkan Kerajaan
(TribunAmbon.com)(Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha)