Resmi Digugat Korban Banjir Jakarta, Anies Baswedan Dinilai Lalai Jalankan Tugasnya

Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh korban banjir telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Rusunawa Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (3/1/2020) 

Edi mengungkapkan bantuan sosial akan diambilkan dari anggaran belanja tidak terduga (BTT).

Fakta Keraton Agung Sejagat, Mengenal Totok Santosa Hadiningrat hingga Respons Ganjar Pranowo

Diektahui Pemprov DKI memiliki anggaran BTT sebesar Rp 188 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

"Dana BTT masih available untuk digunakan, masih Rp 188 miliar kami punya uang BTT, dipakainya berapa, belum tahu," kata Edi.

Edi menyebut Pemprov DKI akan membahas soal bantuan untuk warga korban banjir dalam rapat pada Selasa (14/1/2020) hari ini.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Cynthia Lova/Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Resmi Digugat Korban Banjir, Tim Advokasi: Anies Harus Bayar Ganti Rugi

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved