Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, Masa Sanggah Berakhir Hari Kamis
Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.
Penulis: sinatrya tyas puspita | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.
Melalui unggahan di akun Instagram @kkpgoid, Selasa (24/12/2019), Kementerian Kelautan dan Perikanan menginformasikan pengumuman bagi peserta yang lulus seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2019.
>>>>>> LINK Daftar Nama Peserta yang Lulus
"Ikan pari, ikan piranha
Dear #SahabatBahari, udah pada nunggu info pengumuman yaaa.. Gak pake lama, info pengumuman hasil Administrasi CPNS KKP 2019 ada di link Bio yaa
Check it out! #cpnskkp2019," tulis akun @kkpgoid.
Berikut informasi tentang hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2019, dikutip dari https://kkp.go.id/.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (CPNS KKP) Tahun 2019, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
A. Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi.
1. Peserta yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran I s.d Lampiran XV Pengumuman ini dinyatakan LULUS seleksi administrasi
2. Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 dapat diunduh dan dicetak pada laman https://sscasn.bkn.go.id
3. Seluruh peserta wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Daftar Ulang dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan lokasi dan waktu pelaksanaannya akan diumumkan lebih lanjut pada laman http://ropeg.kkp.go.id
4. Pada saat daftar ulang peserta wajib membawa dan menunjukan:
a. Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang dicetak berwarna.
b. Ijazah asli dan SK Penyetaraan Ijazah asli bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.
c. Transkrip/ Daftar Nilai asli.
d. KTP elektronik/ surat keterangan bukti perekamanan KTP elektronik asli.
e. Surat lamaran asli.
f. Surat pernyataan asli.
g. ANKAPIN/ATKAPIN asli dan BST asli bagi peserta yang melamar jabatan Oiler, Kelasi, dan Operator Speedboat.
h. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan surat keterangan asli hubungan keluarga dengan orang tua dari Kepala Desa/ Kepala Suku bagi peserta formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
i. Surat Tanda Registrasi (bukan internship) asli bagi peserta yang melamar jabatan Pelaksana/ Terampil – Perawat.
5. Bagi peserta P1/TL sebagaimana terlampir dalam Lampiran Pengumuman ini, tidak diwajibkan mengikuti tahapan Daftar Ulang;
B. Peserta yang Dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi.
1. Peserta yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi. Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Apabila peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 namun tidak dapat menerima keputusan tersebut, maka dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 24 s.d 26 Desember 2019 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2, peserta tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
4. Jika terdapat sanggahan peserta yang ternyata memenuhi syarat, Panitia Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2019/2020 akan melakukan verfikasi ulang;
5. Hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 31 Desember 2019 melalui laman http://ropeg.kkp.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id;
6. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah hasil sanggah, wajib mengikuti ketentuan huruf A.

C. Lain-lain
1. Peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti perkembangan informasi seleksi CPNS KKP Tahun 2019 melalui laman http://ropeg.kkp.go.id, instagram @rosdmakkp, dan twitter @birosdmkkp;
2. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
3. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Pengadaan CPNS KKP Tahun 2019 tidak dipungut biaya;
4. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai KKP atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;
5. Peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PNS KKP Tahun 2019/2020, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Daftar nama-nama yang lolos seleksi administrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan CPNS tahun 2019.
Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.
Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).
Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).
Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.
Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.
Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan.
1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.
Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran BKN, Senin (2/12/2019) seperti dikutip Tribunnews.
Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.
"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.
2. Mekanisme masa sanggah
Mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.
Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.
"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.
Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.
"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."
"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," terangnya.
Tonton video selengkapnya.
3. Contoh Sanggahan yang Dapat Dilakukan
Ridwan memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem."Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60"
"Sehingga di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.
Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.
4. Tahapan Masa Sanggah
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.
Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverifikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.
Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
(TribunAmbon.com/Sinatrya)