Anies Baswedan Copot PNS DKI Jakarta, Fakta Lain Diskotek 'Khusus' Punya Catatan 3 Bulan Lalu

PNS DKI Jakarta Beri Penghargaan ke Diskotek 'Khusus' dicopot Anies Baswedan: Lebih Cermat Lagi

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNAMBON.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pecat PNS yang memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke Diskotek Colosseum, pada Senin (16/12/2019).

Diketahui, pemecatan PNS memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum tersebut, diinstruksikan ke Inspektorat DKI Jakarta.

Soal PNS beri penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke Diskotek Colosseum dipecat Anies Baswedan, dijelaskan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Pegawai Honorer Berendam di Got demi Perpanjang Kontrak, Lurah Jelambar Dipecat Anies Baswedan

Perintah Anies

Menurut Saefullah, Anies Baswedan telah menginstruksikan kepada Inspektorat DKI Jakarta untuk memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian penghargaan Adikarya Wisata 2019.

Hal ini menyusul diberikannya penghargaan tersebut kepada diskotek Colosseum Club dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

“Hari ini, pak gubenur telah memerintahkan kepada Inspektorat agar memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian"

"Jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Senin (16/12/2019).

Saefullah mengatakan, untuk sementara waktu jajaran yang terlibat dalam penilaian itu dibebastugaskan dari pemeriksaan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS bahwa PNS yang terlibat dalam pemeriksaan harus dibebastugaskan dari posisinya.

“Harapannya ke depan kami akan melakukan kajian secara ketat terhadap prosedur dan kriteria penilaian penghargaan Adikarya Wisata. Jadi ini harus betul-betul lebih cermat lagi,” ujar Saefullah.

Penghargaan batal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata kepada diskotek Colosseum Club, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Pembatalan penghargaan itu berdasarkan surat teguran dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau ulang penghargaan tersebut.

Diskotek 'khusus'

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved