Viral Wanita Menangis Minta Tolong ke Jokowi, Tanahnya Dihargai Rp 18 Ribu untuk Pembangunan Tol

Viral video wanita menangis minta tolong ke Jokowi gara-gara tanahnya dihargai Rp 18 ribu per meter untuk pembangunan tol.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Instagram @viral_updates
Viral video wanita menangis minta tolong ke Jokowi gara-gara tanahnya dihargai Rp 18 ribu per meter untuk pembangunan tol. 

TRIBUNAMBON.COM - Media sosial diramaikan adanya video seorang wanita yang menangis di tengah kebun kelapa sawit, saat petugas mengeksekusi lahan miliknya.

Dalam video berdurasi 2 menit 22 detik tersebut, terlihat seorang ibu menangis dan meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia mengatakan, harga tanahnya hanya dihargai Rp 18.000 per meter persegi.

(Instagram @viral_updates)
7 Fakta Viral Sepasang Kekasih Kenal di Facebook, Kebablasan Wanita Justru Dipaksa Layani 10 Kali

Tolong saya Pak Jokowi! Tolong, tolong kami, perhatikan masyarakat Kandis ini, Pak Jokowi.

Harga tanah di Kandis ini, lebih mahal tempe, lebih mahal bakso.

Sertifikat tanah saya tak bernilai Rp 18 ribu.

Mengurus sertifikat tidak dengan harga murah dulu saya lakukan.

Saya lakukan segala upaya, tidak pernah diajak mufakat masyarakat, tidak pernah.

Pihak-pihak mereka yang selalu langsung menentukan harga, 'tanah ibu sekian, tanah ibu sekian. Bila terima, terima. Bila tidak ajukan ke pengadilan'.

Saya sudah lakukan ajukan pengadilan, saya sudah buat semampu saya tapi semua nol.

Semua nol tidak ada hasilnya.

Tapi saya percaya bila berita ini sampai ke Pak Jokowi, Pak Jokowi akan turun langsung.

Akan memberantas semua korupsi-korupsi yang ada di kabupaten ini, di Kandis, Siak ini khususnya.

Siapapun kalian nantinya.

Pak Jokowi berikan saya solusi, Pak Jokowi.

Sesuai janji Pak Jokowi, tidak ada ganti rugi tapi ganti untung, itu harapan saya supaya berita ini sampai ke Pak Jokowi.

Karena saya tau Pak Jokowi itu orang baik, tidak seperti mereka-mereka yang di bawah ini.

Awalnya Tak Mau Tapi Terlanjur Viral, Guru SD Nekat Unjuk Gigi di Upacara Hari Guru: Guru The Best

Selengkapnya dlihat di video berikut ini:

Atas beredarnya video tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati memberikan penjelasan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Yulia menuturkan, video viral tersebut terjadi di Kampung Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Peristiwa itu terjadi saat pembebasan tanah untuk Tol Pekanbaru-Dumai.

Jadi Viral, Awalnya Rekam Hutan Sampai Terlihat Masjid Megah Bercorak Emas Jauh dari Keramaian

"Pengadaan tanah jalan tol menggunakan mekanisme Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanannya," tutur Yulia.

Dia menjelaskan, sebelumnya telah diadalan tahapan pengumuman berupa daftar nominatif dan Peta Bidang Tanah (PBT) pada 20 September 2016 selama 14 hari kerja.

"Pada masa pengumuman tersebut, tidak ada keberatan dari masyarakat," kata Yulia.

Kemudian, tahapan ini dilanjutkan dengan musyawarah. Dalam tahap ini, empat pemilik bidang tanah menolak harga ganti rugi yang ditawarkan.

Kades Cantik Lamongan Viral, Hotman Paris Blak-blakan Suka Angely Emitasari Pada Bagian Tubuh Ini

Mereka kemudian mengajukan gugatan keberatan atas harga yang ditetapkan ke Pengadilan Negeri Siak.

Pengadilan kemudian memutuskan hanti rugi lahan yang semula Rp 18.000 per meter persegi naik menjadi Rp 150.000 per meter persegi.

Yulia menambahkan, atas putusan tersebut, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) selaku tergugat melakukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA).

MA lalu memutuskan, harga bidang tanah tersebut kembali kepada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni sebesar Rp 18.000 per meter persegi.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah incracht tersebut, maka P2T menerbitkan pemutusan hubungan hukum dan telah disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Yulia.

Tetapi pihak yang bersangkutan menolak nilai ganti atas kerugian tersebut. Yulia menambahkan, mereka tidak mau meninggalkan tanah itu.

PPK lalu mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Siak yang dilaksanakan pada 28 November 2019.

(Kompas.com/Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Wanita Menangis Tanahnya Dihargai Rp 18.000, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved