Pemerintah Terapkan Sertifikasi Siap Kawin 2020, Cinta Saja Tak Cukup Jadi Modal Berumah Tangga

Mulai tahun 2020 pemerintah terapkan sertifikasi siap kawin sebagai syarat menikah, cinta saja tak cukup jadi modal berumah tangga.

Editor: Fitriana Andriyani

TRIBUNAMBON.COM - Mulai tahun 2020 ada aturan baru terkait syarat menikah yang tak bisa hanya modal cinta.

Aturan baru di era Jokowi - Maruf Amin adalah sertifikasi perkawinan atau pernikahan.

Program sertifikasi perkawinan ini sendiri bakal dicanangkan oleh Kemenrterian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Dilansir dari Tribun Timur, mereka yang akan menikah diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.

Kebutuhan Seksual Tak Terpenuhi, Pengungsi Gempa Ambon Minta Dibangunkan Bilik Asmara

Gempa Hari Ini - BMKG Catat Gempa 5.1 SR Guncang Buleleng Bali, Terasa hingga Banyuwangi

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019).

Muhadjir Effendy menjelaskan jika sertifikasi ini penting untuk bekal pasangan yang hendak menikah.

Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi.

Termasuk penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri, hingga masalah stunting pada anak.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy.

Kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapatkan sertifikat ini yakni selama tiga bulan.

Dalam melaksanakan program ini, kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit.

Gempa 7,1 SR Guncang Laut Maluku, Terjadi 74 Gempa Susulan hingga Jumat Pagi

Daftar Formasi CPNS 2019 untuk Lulusan D-III Desain Komunikasi Visual (DKV), Ada Pemprov DKI Jakata

Sementara Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan.

“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia.

Menurut Muhadjir Effendy, sertifikasi ini merupakan sebuah sistem upgrading atau olah pengetahuan dan wawasan terkait kehidupan pernikahan.

Utamanya tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved