Kronologi Gerebek 5 Wanita 3 Lelaki dalam Kamar Hotel, PSK Rp 2,7 Juta Bisa Layani Seharian

Kronologi Gerebek 5 Wanita 3 Lelaki dalam Kamar Hotel, PSK Rp 2,7 Juta Bisa Layani Seharian

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TribunJabar.com/ Firman Suryaman
Beberapa gadis yang diamankan diduga terkait prostitusi online di Kota Tasikmalaya. 

W merupakan perempuan paling tua di antara 4 remaja lainnya.

Beberapa gadis yang diamankan diduga terkait prostitusi online di Kota Tasikmalaya.
Beberapa gadis yang diamankan diduga terkait prostitusi online di Kota Tasikmalaya. (TribunJabar.com/ Firman Suryaman)

W mengajak empat rekannya untuk terlibat dalam bisnis prostituti online ini.

Dikatakan W, pelanggan bisnis prostituti online tersebut kebanyakan para pejabat dan politikus lokal daerah setempat.

Kasatreskrim menambahkan, para pria yang berperan sebagai muncikari akan dijerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian lain di Lampung, Prostitusi Online Berkedok Organ Tunggal

Yuyun Niasari (38), warga Punggur, Lampung Tengah, diamankan karena diduga menjadi muncikari prostitusi online di Metro, Lampung.
Yuyun Niasari (38), warga Punggur, Lampung Tengah, diamankan karena diduga menjadi muncikari prostitusi online di Metro, Lampung. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sebelumnyam polisi juga mengungkap praktik prostitusi online berkedok organ tunggal di Metro, Lampung

Polisi menangkap muncikari yang menjajakan biduan atau penyanyi dangdut organ tunggal dalam prostitusi online di Metro, Lampung.

Polres Kota Metro membongkar prostitusi online sekaligus perdagangan manusia berkedok penyanyi dangdut.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Yuyun Niasari (38).

Tersangka merupakan warga Punggur, Lampung Tengah, pada 17 Juni 2019, saat bertransaksi di sebuah hotel di Metro Timur.

"Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking," kata Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam gelar perkara di Mapolres Metro, Senin (8/7/2019).

"Ada dua orang yang ditawarkan, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur."

"Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," lanjut Ganda MH Saragih.

Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang.

Hal itu dilakukan baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved