Tito Karnavian Ditunjuk Jadi Menteri, DPR Setujui Surat Pemberhentiannya sebagai Kapolri
Tito Karnavian ditunjuk sebagai menteri Kabinet Kerja Jilid II, DPR setujui surat pemberhentiannya sebagai Kapolri.
TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui surat permintaan yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavia dari jabatannya.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
"Usul pemberhentian kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR berserta alasannya. Untuk itu, kami mohon persetujuan dewan apakah dapat disetujui?" ucap Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
• Kenakan Pakaian Putih, Sejumlah Artis Parodi Jadi Menteri, Cak Lontong: Saya Tadi Malam Dipanggil
Tanpa interupsi, 515 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
Dalam surat yang dikirimkan ke DPR pada Senin (21/10/2019), Presiden Jokowo mengemukakan alasan pengunduran diri Tito.
Menurut Puan, Presiden Jokowi beralasan Tito akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.
Namun, Puan tidak menyebutkan secara spesifik soal tugas negara dan pemerintahan yang dimaksud.
"Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya," kata Puan.
• Surya Paloh Nyatakan Siap Jadi Oposisi, 3 Tokoh Nasdem Justru Merapat ke Istana Masuk Kabinet Jokowi
Tito Karnavian turut merapat ke Istana Kepresidenan, Senin (21/10/2019).
Kehadiran Tito Karnavian di Istana saat Presiden Joko Widodo bakal mengumumkan susunan Kabinet Kerja Jilid II, memancing munculnya isu dimasukkannya Kapolri itu sebagai salah satu menteri.
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya tak menampik bahwa spekulasi tersebut wajar adanya mengingat ketepatan momen penyusunan menteri kabinet.
"Jika dilihat momennya, memang sulit untuk kemudian tidak mengatakan ada posisi baru yang akan dipegang oleh Pak Tito," ujar Yunarto Wijaya dalam tayangan Breaking News Kompas TV.
• Nadiem Makarim Mundur dari Gojek setelah Ditunjuk Jadi Menteri Kabinet Jokowi, Simak Profilnya!

Bukan tanpa dasar, pernyataan Yunarto Wijaya tentu berdasar pada pengamatan terhadap korelasi jabatan Kapolri dengan susunan kabinet.
"Karena kalau misalnya diteruskan, Kapolri bukan bagian dari kabinet sebetulnya. Artinya, tidak perlu ada pemanggilan.
Berbeda dengan, misalnya menteri-menteri lama yang akan diteruskan. Mungkin kan harus terlebih dahulu dipanggil juga.