Hukum Pekurban Makan Daging Hewan Kurban Sendiri
Meski begitu, banyak orang yang masih bingung apakah boleh memakan daging kurban milik dirinya sendiri?
TRIBUNAMBON.COM - Apakah boleh memakan daging hewan kurban sendiri? Begini hukumnya.
Idul Adha 2019 akan segera tiba pada 10 Dzulhijjah atau jika dalam penanggalan masehi jatuh pada 11 Agustus 2019.
Biasanya, kebanyakkan masyarakat memperingati hari raya Idul Adha 2019 dengan berkurban.
Daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan di sekitarnya.
Meski begitu, banyak orang yang masih bingung apakah boleh memakan daging kurban milik dirinya sendiri?
• Cara Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing: Pakai Rempah & Nanas, Memasak Daging Kurban Idul Adha
• Resep Bumbu Sate Kambing Kecap dan Sate Maranggi, Cocok untuk Manfaatkan Daging Kurban Idul Adha!
Dikutip Tribunnews.com dari laman konsultansyariah.com,
Sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewan kurbannya.
Hal itu berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28.
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan."
Al-Qurthubi mengatakan kalimat "Makanlah darinya" merupakan sebuah perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.
Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah.
Meski begitu, mereka juga diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau memakan semuanya.
Pendapat lain menyebutkan bahwa memakan sebagian daging kurban bagi orang-orang yang berkurban adalah sunnah.
Dikutip dari laman rumahzakat.org, menyebutkan jika hukumnya akan sunah.
Rasulullah bersabda yang artinya, "Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah, dan simpanlah." (HR Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812).
Sebagian ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging kurban menjadi tiga bagian, yakni sepertiga untuk disimpan, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga lagi untuk dimakan.
Jumhur Ulama menyebutkan bahwa dahulu kaum musyrikin tidak memakan hewan kurban mereka.
Kemudian diberikan keringanan bagi kaum muslimin untuk memakannya sesuai sabda Rasulullah SAW.
Jika sudah mendapatkan daging kurban, sudah siap memasaknya?
Berikut resep sate kambing bumbu kecap, sajian spesial saat Idul Adha 2019.
• Begadang Rhoma Irama, Terminator Genisys, 28 Days Letter, Ini Jadwal Film Biokop TV Hari Ini Jumat
• FAKTA-fakta Youtuber Ini Tewas Kecelakaan, Terlindas Truk,Kronologi, Pelaku Kabur
• Jawaban Menteri Susi Pudjiastuti Anaknya Dijodohkan dengan Gading Marten
Berikut resep sate kambing bumbu kecap, dikutip Tribunnews.com dari sajiansedap.grid.id:
Bahan:
500 gram daging kambing, dipotong 2x2cm
2 cm lengkuas, dimemarkan
2 batang serai, dimemarkan
4 lembar daun jeruk, buang tulang daunnya
1 sendok teh garam
1/2 sendok teh gula merah
1/8 sendok teh merica bubuk
100 ml santan dari 1/4 butir kelapa
2 sendok makan minyak untuk menumis
15 buah tusuk sate
Bumbu Halus:
2 butir kemiri, sangrai
8 butir bawang merah
4 siung bawang putih
2 buah cabai merah besar
5 buah cabai merah keriting
1 buah tomat ukuran kecil
Bahan Pelengkap:
2 buah timun, potong-potong
3 lembar kol, dipotong-potong
2 buah tomat, dipotong-potong
Bahan Taburan:
2 sendok makan bawang goreng
Cara Membuat Sate Kambing Bumbu Merah:
1. Panaskan minyak. Tumis bumbu halus, lengkuas, serai, dan daun jeruk sampai harum.
2. Tuang santan, garam, merica, dan gula merah. Masak sampai kental. Angkat. Masukkan daging. Aduk rata. Diamkan 1 jam di dalam lemari es.
3. Tusuk di tusukan sate. Bakar sambil dioles sisa bumbu sampai kecokelatan. Sajikan bersama pelengkap dan bahan taburan.
Selain dibuat sate kambing bumbu kecap, Anda juga bisa membuat hidangan lain dari daging kambing kurban.
Sebut saja tengkleng, tongseng, hingga yang paling banyak ditemui adalah gulai.
Simak resep lainnya di link berikut ini >>>
Sebagian artikel ini dikutip dari laman rumahzakat.org dan konsultasisyariah.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkan Makan Daging Hewan Kurban Sendiri? Simak Hukum dan Penjelasannya
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari