Nunung Punya Hak Rehabilitasi, BNN: Proses Hukum Tetap Berlanjut

Komedian Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
YouTube
Wawancara Nunung 

Terkait rehabilitasi, Arman mengatakan, pihaknya hingga kemarin belum menerima pengajuan asesmen Nunung sebagai syarat rehabilitasi. asesmen dilakukam untuk memberikan informasi terkait berapa lama seseorang sudah mengonsumsi narkoba dan lainnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BNNP, karena yang menjadi ketua tim asesmen terpadu adalah kepala BNNP. Sampai tadi malam belum menerima kabar atau laporan (keperluan asesmen Nunung)," ujar Arman.

Nunung pun memiliki hak direhabilitasi untuk menghilangkan kecanduan narkoba.

BNN sebut meski Nunung direhabilitasi, tak hilangkan tindak pidananya Arman menjelaskan, apabila menjalani rehabilitasi, status Nunung sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba tidak hilang dan proses hukum tetap berlanjut.

"Setiap warga negara Indonesia, sesuai dengan aturan, kalau dia menggunakan, pencandu, atau pemakai narkoba, wajib direhabilitasi. Jadi setiap orang punya hak untuk rehabilitasi. Namun, hak rehabilitasi ini tidak kemudian menghilangkan tindak pidana yang terjadi," ujar Arman.

Artinya jika permohonan rehabilitasi Nunung dikabulkan, proses penyelidikan tetap berlanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNN Sebut Nunung Cari Kambing Hitam hingga Rehabilitasi Tak Akan Hapus Catatan Pidana"
Penulis : Dean Pahrevi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved